PWMU.COM – PDM-Pengadilan Agama Trenggalek Taken MoU Dirikan Posbakum. Penandatanganan MoU dilakukan di Media Centre Pengadilan Agama Trenggalek, Senin (28/12/2020).
Dalam kerjasama ini Pengadilan Agama (PA) Trenggalek sebagai pihak pehrtama memberikan kepercayaan penuh kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Trenggalek sebagai Pihak Kedua untuk melaksanakan kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan.
Acara penandatanganan MoU ini di samping dihadiri oleh Ketua PA Trenggalek, juga dihadiri panitera Muh Munib, sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Heri Fakhrudin dan pejabat pengadaan Anang Makruf.
Sementara itu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah, di samping Ketua PDM juga hadir Kepala LBH Muhammadiyah Muh Irfan dan beberapa stafnya. Acara berlangsung khidmat meskipun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pelaksana Posbakum Pihak Ketiga
Dalam sambutannya Ketua PA Trenggalek H A Zahri SH MHI menjelaskan Posbakum Pengadilan merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama.
“Fungsinya untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.
Tahun 2021, lanjutnya, Pengadilan Agama Trenggalek mendapat anggaran Pos Bantuan Hukum pada DIPA Tahun 2021 sejumlah Rp. 88.000.000,-.
“Anggaran ini diperuntukkan kegiatan Posbakum selama satu tahun anggaran, mulai 4 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Ada kenaikan signifikan dibanding anggaran tahun lalu yang hanya sejumlah Rp 30 juta,” urainya.
Menurutnya berdasar Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, pelaksana Posbakum harus dilaksanakan oleh pihak ketiga yang memenuhi syarat atau kualifikasi.
“Pihak ketiga dimaksud berasal dari organisasi sipil (ormas/LSM), kantor advokat dan perguruan tinggi yang mempunyai LBH,” sambungnya.
LBH Muhammmadiyah Penuhi Kualifikasi
PA Trenggalek, ungkapnya, telah mengundang dua LBH untuk mengajukan penawaran. Dua penawar yang mengajukan surat penawaran setelah diverifikasi oleh pejabat pengadaan, LBH Muhammadiyah Trenggalek memenuhi semua kualifikasi, baik kualifikasi administrasi maupun kualifikasi teknik. Dengan demikian penawaran yang diajukan dapat diterima dan selanjutnya dipercaya mengemban amanah untuk melaksanakan kegiatan Posbakum di PA Trenggalek.
“Saya berharap Posbakum dari LBH Muhammadiyah bekerja dengan profesional, transparan dan akuntabel sehingga dapat memberi manfaat yang besar terhadap pencari keadilan. Pelayanan yang diberikan, baik informasi, advis hukum, konsultasi dan pembuatan dokumen harus lebih baik dari penyedia Posbakum tahun sebelumnya,” harapnya.
Posbakum Sejalan Misi Muhammmadiyah
Sementara itu Ketua PDM Trenggalek Drs Rahmat MM mengapresiasi kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh PA kepada LBH Muhammmadiyah.
“LBH Muhammadiyah adalah lembaga yang relatif baru yang dimiliki oleh persyarikatan Muhammadiyah Trenggalek. Berdiri sekitar dua tahun lalu. Dan saat ini dipercaya sebagai penyedia Posbakum adalah pengalaman yang lebih baru lagi,” ujarnya.
Meskipun, lanjutnya, layanan penyedia Posbakum merupakan hal baru bagi LBH Muhammadiyah, namun LBH Muhammadiyah memiliki advokat yang sudah berpengalaman dalam pelayanan Posbakum.
“LBH akan bekerja keras dan memberi pelayanan prima kepada penerima layanan,” ungkapnya dengan penuh semangat.
Layanan Posbakum, menurutnya, sejalan dengan misi Muhammadiyah. Yakni membantu kaum dhuafa dan mutadafin atau kaum lemah dan terpinggirkan.
“Kami akan ikut mengawasi pekerjaan ini sehingga LBH Muhammadiyah bekerja sesuai MoU dan aturan hukum yang berkaitan dengan Posbakum ini,” tegasnya.
“Saya berharap kerjasama ini bisa berkesinambungan di masa-masa yang akan datang dan kedua institusi serta masyarakat luas akan menerima manfaatnya,” pesannya.
Acara puncak adalah penandatanganan MoU oleh Ketua PA dan Ketua PDM. Dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerja oleh sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala LBH Muhammadiyah selaku advokat penanggung jawab dan pelaksana layanan Posbakum. (*)
Penulis A Zahri. Editor Sugiran.