Prof Zainuddin Maliki Kritik Rencana Penghentian Penerimaan CPNS Formasi Guru. Menurutnya itu bukti lemahnya penghargaan pemerintah pada profesi guru.
PWMU.CO – Rencana pemerintah menghentikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru mulai 2021 mendapat kritik dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN Prof Zainuddin Maliki.
“Rencana itu merupakan bentuk lemahnya penghargaan pemerintah pada profesi guru,” ujarnya pada PWMU.CO, Rabu (6/1/2021) pagi.
Sebelumnya, Senin (3/1/2021), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS—yang setelah diangkat 4 atau 5 tahun—meminta mutasi.
Hal ini dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan karena menghancurkan sistem distibusi guru secara nasional.
Karena itu pemerintah akan menghantikan penerimaan CPNS formasi guru mulai tahun 2021 dan bisa berlaku dalam jangka panjang. Sebagai jalan keluarnya, pemerintah mengangkat mereka hanya sesuai kontrak atau yang dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi rencana tersebut Zainuddin Maliki mengatakan, hal itu bukan alasan yang kuat karena dengan sistem perjanjian kerja, kepastian masa depan guru sehabis kontrak menjadi tidak jelas.
“Memang benar, PPPK diberi hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. Diberi gaji, tunjangan, hak cuti, hak mendapatkan pelatihan, serta peningkatan kompetensi, jaminan hari tua, bantuan hukum dan hak serta kewajiban lain yang sama. Tetapi PPPK tidak memiliki jaminan masa kerja sebaik PNS karena guru PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian yang dibuat,” jelasnya.
Menurut dia, pengangkatan PPPK lebih tepat diarahkan kepada guru honorer yang telah memberi pengabdian cukup lama, yang menjalankan penuh pengabdian dengan gaji Rp 50.000-Rp 300.000. Sementara usianya sudah tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
“Cara pemerintah menghargai guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji tak seberapa tersebut adalah dengan mengangkatnya menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) jalur PPPK. Sementara yang masih memenuhi syarat, beri kesempatan mereka menjadi guru PNS. Begitu jika ingin menghargai dan memuliakan profesi guru,” terang mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.
Indonesia Kalah dalam Penghargaan Guru
Setelah mendapatkan protes dari banyak pihak, Kepala BKN Bima Haria Wibisana berusaha meralat pernyataannya, seperti dikutip jpnn.com. Menurut dia pengangkatan guru PNS masih akan ada meski jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pengangkatan guru PPPK.
Menteri Nadiem Makarim pun buru-buru berkilah tidak punya wacana menghentikan pengangkatan guru PNS, meski tahun 2021 fokusnya pada pengangkatan guru PPPK.
Menurut Zainuddin Maliki, menjadi sangat bijak jika pengangkatan guru PPPK tersebut lebih diutamakan kepada guru honorer yang usianya sudah tidak memenuhi syarat menjadi PNS. Sementara guru lainnya tetap berhak mengikuti seleksi CPNS.
“Seharusnya pemerintah terus berusaha menaikan derajat kemuliaan guru,” ujarnya sambil mengutip Global Teacher Status Index tahun 2018 yang menyebut sejumlah negara maju menempatkan kemuliaan derajat guru setingkat profesi dokter.
“Ternyata cara masyarakat memuliakan guru, tertinggi ditempati China, Malaysia, Taiwan, dan menyusul Rusia. Indonesia berada di bawahnya,” ungkap dia.
Zainuddin Maliki menjelaskan, Global Teacher Status Index dibuat mendasarkan hasil mengeksplorasi sikap terhadap berbagai masalah. “Mulai dari gaji yang adil bagi guru, apakah siswa menghormati guru, hingga seberapa tinggi masyarakat memberi peringkat pada sistem pendidikan mereka sendiri,” jelasnya.
Karena itu Zainuddin Maliki meminta pemerintah menghargai dan memuliakan profesi guru, karena itu titik masuk untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional kita.
“Salah satu cara memuliakannya adalah dengan cara memberi jaminan kesejahteraan. Mengangkat guru menjadi PNS tentu lebih terjamin daripada hanya diangkat menjadi PPPK,” ujarnya. (*)
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.