PWMU.CO– Aturan bepergian selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, 11-25 Januari 2021, dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mengatur ketentuan serta syarat perjalanan dari dan ke daerah-daerah di Indonesia. Termasuk aturan bepergian dari dan ke Bali, Pulau Jawa, antar-provinsi/kabupaten/kota di Jawa, serta daerah lainnya.
Aturan bepergian dari dan ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga menggunakan hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Jika memakai transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia sebagai syarat perjalanan.
Perjalanan di Pulau Jawa
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar-provinsi/kabupaten/kota) maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam. Selain surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, bisa juga hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Halaman Selanjutnya
Kalau menggunakan moda transportasi laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam perjalanan sebelum keberangkatan. Mungkin dilakukan tes acak (random check) rapid test antigenbagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC kecuali yang menggunakan kereta api. Untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Pengecualian tersebut juga berlaku untuk transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Namun jika diperlukan, akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 Daerah. Aturan perjalanan di luar Jawa dan Bali Untuk perjalanan ke daerah lain, akan dilakukan tes acak rapid test antigen bisa diperlukan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Perjalanan Udara
Perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pengisian e-HAC juga bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi. Aturan perjalanan lainnya
Anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Selain melengkapi syarat perjalanan, pelaku perjalanan juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
Masker terbuat dari kain tiga lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan transportasi umum darat, laut, kereta api, dan udara.
Dalam perjalanan tidak diperkenankan makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali ndividu yang wajib minum obat. Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, maka orang itu tidak boleh melanjutkan perjalanan. Orang yang bergejala wajib untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Penulis/Editor Sugeng Purwanto