PWMU.CO– Pemecatan Ketua KPU Arief Budiman oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan melanggar kode etik dinilai Pemuda Muhammadiyah berlebihan dan ada konflik kepentingan.
Penilaian itu disampaikan Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin, Jumat (15/1/2021). ”Sanksi etik yang diberikan kepada Ketua KPU Arief Budiman terjadi akibat DKPP gagal melihat substansi etik dalam perkara yang dipersoalkan,” katanya.
Menurut dia, keputusan DKPP itu berlebihan. Seharusnya DKPP lebih berhati-hati terkait dengan memutus pelanggaran etik karena persoalan tersebut rawan adanya konflik kepentingan.
”Pelanggaran etik dan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU, Arief Budiman seharusnya didasarkan atas pertimbangan yang seksama dan substantif, karena rawan adanya conflict of interest,” tutur Ali, mantan Ketua Umum DPP IMM ini.
Dia menyampaikan, sesuai regulasi Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 159 ayat (3) berkaitan dengan kewajiban DKPP, seharusnya pasal ini menjadi patokan menjalankan tugas dan fungsinya. Prinsip netralitas, keadilan, imparsialitas, transparansi perlu diterapkan.
DKPP, sambung dia, wajib bersikap netral dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas dan kepentingan pribadi seperti yang dijelaskan pada UU Pemilu pasal 159 Ayat (3) point c.
”Kita berharap DKPP jangan dijadikan ajang meningkatkan popularitas oknum, terlebih mungkin ada konflik kepentingan yang terjadi. Sehingga mencoreng nama baik demokrasi Indonesia,” tambah Ali Muthohirin.
Dukungan untuk Arif Budiman
Ali Muthohirin menilai, apa yang dilakukan oleh Arief Budiman mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat ke PTUN atas pemecatan dirinya oleh presiden secara substansi bukan termasuk dalam ranah pelanggaran etik seperti dijatuhkan oleh DKPP.
”Itu proses wajar dilakukan secara kelembagaan oleh Ketua KPU. Seperti dalam hal menandatangani surat pengantar untuk menyampaikan keputusan presiden mengenai pembatalan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU,” tuturnya.
Dikatakan, dugaan adanya keterlibatan Arief Budiman dalam perkara Evi ketika melakukan banding ke PTUN seperti yang dituangkan dalam kronologi kejadian Keputusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 tidak bisa serta merta dianggap sebagai keterlibatan. Menurut Ali, hal itu wajar dilakukan dalam hubungan kekerabatan sebagai wujud empati.
Atas pertimbangan itu, sambung dia, Pemuda Muhammadiyah menganggap pemecatan Ketua KPU oleh DKPP sebagai keputusan yang terlalu mengada-ada.
”Pemuda Muhammadiyah tetap mendukung Arief Budiman untuk menempuh langkah selanjutnya. Perlu dibentuk tim independen guna menilai kualitas putusan yang dikeluarkan DKPP dalam pemecatan ketua KPU ini,” tandasnya. (*)
Editor Sugeng Purwanto