PWMU.CO – Abdul Mu’ti setuju UU ITE direvisi. Kepada PWMU.CO Selasa (16/2/2021) Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Itu mendukung gagasan Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE.
“Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan,” kata Abdul Mu’ti
Menurutnya, beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu tumpang tindih dengan UU lain. Selain itu, dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan.
“Walaupun tahun ini tidak ada dalam prolegnas, Pemerintah bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku,” sarannya.
Jokowi Minta Revisi UU ITE
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunggah pernyataan soal UU ITE dalam dua cuitan di akun resmi Instagram @Jokowi, Selasa (16/2/2021) pukul 09.01 WIB.
Menurutnya undang-undang tersebut kini telah menjadi salah satu rujukan bagi warga untuk saling melapor ke polisi. Oleh karena itu dia meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi agar selektif menerima laporan itu.
Jokowi juga mengusulkan agar pasal-pasal multitafsir yang ada di dalam UU ITE direvisi agar undang-undang itu sesuai semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi di Instagram:
“Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” cuitnya
Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.”
Editor Mohammad Nurfatoni