Penembak Laskar FPI Terkuak oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan.
PWMU.CO– Di media sosial beredar situs Oppositeleaks yang menayangkan foto dan pelaporan Briptu Fikri Ramadhan kepada Mabes Polri tanggal 7 Desember 2020. Disertai dua saksi koleganya yaitu Bripka Faisal Khasbi dan Bripka Adi Ismanto. Uniknya terlapor adalah enam anggota laskar FPI yang mati ditembak polisi.
Maka muncul pertanyaan apakah tiga polisi ini penembak enam laskar FPI?
Banyak pernyataan yang mendesak agar kepolisian segera mengumumkan nama-nama penembak dan personal lain yang terlibat dalam kasus KM 50 tol Cikampek yang menjadi perhatian nasional bahkan dunia itu.
Kualifikasi kejahatan teringan berdasarkan laporan Komnas HAM adalah pelanggaran HAM dengan indikasi unlawful killing.
Bungkamnya Polri hingga kini tentang siapa anggotanya yang telah melakukan penembakan hingga tewas tersebut tentu menimbulkan banyak spekulasi. Ini kondisi yang tidak sehat. Dugaan bahwa kepolisian sedang berpikir keras dan mencari skenario penyelamatan korps. Ini menjadi opini publik. Korban tewas diputar balik menjadi penjahat. Sementara pembunuh sebagai pahlawan.
Munculnya tiga nama Fikri, Adi, dan Faisal didapat Oppositeleaks 6890 dari pelaporan 7 Desember 2020 pada hari yang sama dengan terjadinya peristiwa pembunuhan dini hari itu. Aksi sendiri dimulai pukul 23.45 WIB tangga 6 Desember 2020.
Briptu Fikri Ramadhan menerangkan tindakan aparat melakukan hal tersebut tak lain sebagai ’tindakan tegas dan terukur kepada pelaku’. Publik menilai ini untuk mengganti diksi ’menembak’. Juga bisa diartikan ’membantai’ dan ’menyiksa’.
Tiga Kemungkinan
Tiga hal kemungkinan terhadap tiga nama di atas, yaitu
Pertama, Briptu Fikri, Bripka Adi, dan Bripka Faisal itulah yang melakukan penembakan laskar FPI sehingga ketiganya yang paling siap untuk mempertanggungjawabkan hingga ke proses hukum peradilan sesuai peristiwa atau skenario peristiwa.
Kedua, bukan ketiganya, tetapi mereka menjadi ’pemeran pengganti’ sekadar formalitas untuk melaporkan. Ada pelaku lain baik anggota Polri atau instansi lain yang menjadi eksekutor sebenarnya.
Ketiga, anggota Polri dan instansi lain berkolaborasi untuk mengeksekusi. Artinya, dapat lebih dari tiga orang personal di atas. Proses penguntitan dan pembuntutan dilakukan bukan oleh satu atau dua orang. Banyak orang dan pihak yang diduga terlibat.
Siapa sebenarnya mereka itu tentu sangat mudah diketahui oleh lembaga kepolisian yang telah mengakui bahwa penembak adalah aparat. Hanya hingga kini terjadi keanehan bahwa hal yang mudah ini justru tidak diungkap. ”Jangan grusa-grusu,” kata seorang pejabat Mabes Polri. Ini bukan soal grusa- grusu akan tetapi fakta kejahatan yang mesti segera diusut. Justru betapa lambat kasus ini ditangani.
Ayo Pak Kapolri segera umumkan siapa pelaku yang melakukan unlawful killing itu. Benarkah Fikri, Adi, dan Faisal? Jika iya tentu tinggal melakukan penyidikan. Jika ternyata bukan, maka tidak boleh ada orang yang tidak bersalah harus dikorbankan. Kasihan.
Persoalan ini akan semakin njelimet dan bikin mumet perencana atau pembuat skenario jika bermotif untuk menutupi kebenaran. (*)
Bandung, 23 Februari 2021
Editor Sugeng Purwanto