PWMU.CO – Sindir Penersangkaan Arwah, Din Syamsuddin: Pledoi dari Alam Barzakh. Prof M Din Syamsuddin menanggapi berita enam almarhum anggota Laskar FPI yang dijadikan tersangka oleh polisi.
“Berita tentang ketersangkaan enam anggota Laskar FPI mengejutkan. Selain karena mereka sudah berada di alam barzakh, juga patut dipertanyakan mengapa bukan penembak atau pembunuh mereka yang diungkap dan dijadikan tersangka?” kata Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis pada PWMU.CO, Jumat (5/3/2021) pagi.
Sebagai orang awam hukum, dia mengatakan, ada baiknya juga jika peradilan itu digelar. “Saya membatin bagus juga peradilan itu digelar, tentu dengan menghadirkan para penembak atau pembunuh itu,” ujarnya.
“Nanti mereka (aparat penegak hukum dan keamanan?) perlu ditanya mengapa mereka menembak, mengapa harus sampai mati, di mana dan bagaimana cara menembaknya?” tambah Din Syamsuddin.
Tentu juga, sambungnya, harus dihadirkan saksi dan barang bukti. Adakah para penembak enam korban mati itu ditembak duluan sehingga mereka membalas, adakah bekas-bekasnya?
Pledoi d Alam Barzakh
Menurut Din Syamsuddin, kalau tidak disiapkan secara cermat dan seksama, khawatir berlaku sinyalemen al-Quran (dengan modifikasi terjemahana): “Janganlah kamu ungkapkan sesuatu yang memburukkanmu sendiri.”
Dia mengenaskan, debagai barang bukti sekaligus saksi yang harus dihadirkan adalah CCTV. “Tapi, sebagai kaum beriman mari kita yakini bahwa ada ‘CCTV’, Maha Besar, Maha Melihat, dan Maha Menyaksikan, yang balasan-Nya sangat langsung baik di dunia maupun di akhirat,” ujarnya.
“Para arwah tersangka yang diadili secara in absentia dari alam barzakh, boleh jadi mengajukan pleidoi dengan meminta bantuan kepada Saksi Yang Maha Mengetahui agar membantu kaum mazhlumin,” kata Din Syamsuddin sambil berucap: “Allahu al-‘Aliyyu al-Qadir Huwa al-Hayyu al-Qayyum.”
Kasus Dihentikan Bareskrim Polri
Pada Kamis (4/3/2021) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menghentikan penyidikan kasus penembakan enam anggota Laskar FPI. Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam anggota Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, penghentian kasus ini mengacu pada Pasal 109 KUHAP karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujar Argo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Maret 2021, seperti dikutip TEMPO.CO.
Enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Polri pun menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu sebagai tersangka.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Polrti Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, enam laskar FPI itu menjadi tersangka lantaran menyerang petugas. “Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Andi pada 3 Maret 2021 malam.
Penetapan tersangka arwah inilah yang kemudian mengundang sindiran berbagai pihak, termasuk oleh Din Syamsuddin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni.
Discussion about this post