Hukum Berpuasa di Akhir Bulan Syaban ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Delapan Permohonan setelah Bermajelis ini berangkat dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ. رواه البخاري و مسلم
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali apabila seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya.”
Bulan Syaban
Syaban merupakan bulan yang ke delapan dari bulan Qamariyah. Bulan ini diapit oleh bulan yang mulia yaitu Rajab dan Ramadhan. Di mana bulan Rajab termasuk arbaatu hurum atau termasuk empat bulan yang di muliakan. Sedangkan bulan Ramadhan adalah bulan suci di mana setiap mukmin wajib berpuasa sebulan penuh.
Bulan Syaban merupakan bulan yang di dalamnya pahala amal diangkat, sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW.
عن أسامة بن زيد رضي الله عنه قال: قلت: يا رسول الله، لم أرك تصوم شهراً من الشهور ما تصوم من شعبان، قال: «ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم» رواه النسائي وحسنه الألباني
Dari Usamah bin Zaid, dia berkata, ‘Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak melihat engkau sering berpuasa dalam satu bulan kecuali di bulan Syaban?’ Beliau bersabda Ini adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, terletak antara Rajab dan Ramadan. Dia adalah bulan diangkatnya amal kepada Tuhan semesta alam. Aku ingin, saat amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa.” (HR an-Nasa’i)
Malam Nifsu Syaban
Para ulama bersepakat bahwa malam nifsu Syaban merupakan malam yang mulia, sebagaimana dalam hadits:
عن أبي ثعلبة الخشني رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ” إذا كان ليلة النصف من شعبان اطلع الله إلى خلقه، فيغفر للمؤمنين، ويملي للكافرين، ويدع أهل الحقد بحقدهم حتى يدعوه” ورواه الطبراني، وحسنه الألباني- رحمه الله- في صحيح الجامع
Dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda: “Jika pada malam nishfu Syaban, Allah melihat kepada makhluk-makhluknya, maka Dia akan mengampuni untuk seorang yang beriman dan membiarkan orang-orang kafir dan meninggalkan orang-orang yang hasad dengan hasadnya sampai mereka meninggalkannya.” (HR Al Baihaqy dan di-hasan-kan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’).
Dengan demikian, malam nifsu Syaban menjadikan kita dapat mengisi dengan aktivitas ibadah yang d sunnahkan. Di antara pendapat para ulama merayakan malam nifsu Syaban itu tidak diajarkan dalam agama, tetapi pendapat yang lainnya membolehkannya. Masing-masing memiliki hujjah, yang di antaranya bagi yang berpendapat tidak diajarkan adalah karena tiada dalil yang menunjukkan hal itu dirayakan secara bersama-sama.
Termasuk berpuasa di siang harinya dengan mengkhususkan pada hari itu juga tidak terdapat dalil akan hal itu, sedangkan yang biasa berpauasa pada tanggal 13,14 dan 15 sebagaimana yang dikenal dengan puasa ayyumul bidh maka hal itu memang disunnahkan dalam setiap bulannya. Wallahu a’lam.
Menentukan Awal Ramadhan
Bulan Ramadhan sebagai bulan suci umat Islam yang di dalamnya setiap mukmin wajib berpuasa jatuh setelah bulan Syaban. Untuk menentukan sudah masuknya awal bulan Ramadhan adalah dengan menggunakan ilmu hisab, walaupun kadang setelah itu juga diadakan rukyatul hilal.
Sebagaimana juga dalam menentukan awal bulan Syawwal, jika terjadi mendung atau tidak memungkinkan hilal itu terlihat maka metode menggenapkan bulan itu adalah bagian dari syariat ini.
Sedangkan sekarang ini untuk rukyatul hilal dapat menggunakan teleskop, dan itupun jika terjadi mendung juga akan tidak terlihat. Maka penggenapan bilangan bulan Syaban menjadi 30 hari merupakan metode yang digunakan sebagaimana hadits Nabi:
عن مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ. رواه البخاري
Dari Muhammad bin Ziyad berkata, aku mendengar Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, atau katanya Abu Al Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Syaban menjadi tiga puluh.” (HR Bukhari)
Larangan Puasa Sehari atau Dua hari sebelum Ramadhan
Sebagaimana dalam pembahasan hadits di atas, Rasulullah melarang berpuasa di bulan Syaban ini kemudian sampai masuk bulan Ramadhan. Di mana jeda tidak boleh berpuasa adalah sehari atau dua hari sebelum masuknya bulan Ramadhan. Hal ini supaya jangan sampai seorang hamba berpuasa dalam bulan Syaban secara penuh kemudian dilanjutkan dengan puasa Ramadhan.
Bulan Syaban adalah bulan persiapan untuk menyambut datangnya bulan suci ramadhan, karena untuk memasuki bulan suci ini dibutuhkan persiapan baik secara ruhani maupun mentalitas dan juga kekuatan fisik, dengan harapan pada saat memasuki bulan Ramadhan dapat menjalankannya dengan sebaik-baiknya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni.
Artikel Hukum Berpuasa di Akhir Bulan Syaban adalah versi online Buletin Jumat Hanif Edisi 27 Tahun XXV, 26 Maret 2021/13 Sya’ban 1442.
Hanif versi cetak sejak 17 April 2020 tidak terbit karena pandemi Covid-19 masih membahayakan mobilitas fisik.