PWMU.CO – Sejumlah tokoh organisasi keagamaan dan individu berkumpul guna menyikapi penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penistaan agama. Organisasi maupun tokoh individual yang tergabung dalam Silaturahmi Ormas/Lembaga Islam (SOLI) itu berkumpul dan mengeluarkan pernyataan sikap bersama di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta (16/11).
Hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya perwakilan dari Muhammadiyah, Al washliyah, Mathlaul Anwar, Majlis Tafsir Al Quran, DDII, Hidayatullah, HMI, Kahmi, PII, Nasyiatul Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Al irsyad dan lainnya.
“Organisasi maupun tokoh individual berkumpul untuk mengambil sikap dan pandangan bersama terkait penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama oleh Kepolisian,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Din Syamsuddin.
(Baca juga: Ini Sikap PP Muhammadiyah tentang Status Tersangka Ahok dan Setelah Ahok Tersangka: antara Lega dan Khawatir)
Ada 5 poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh Ketua Umum Al Washliyah Yusnar Yusuf sebagai perwakilan para pimpinan ormas. “Sehubungan keputusan Mabes Polri kepada Saudara Basuki Tjahaja Purmana sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kami para pimpinan lembaga islam tingkat pusat dengan memohon ridha Allah menyampaikan hal berikut,” kata Yusuf.
Berikut merupakan pernyataan sikap Silaturahmi Ormas/Lembaga Islam (SOLI) selengkapnya:
1. Menyambut baik dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah Swt terkait keputusan kepolisian tentang status tersangka atas Basuki Tjahaja Purnama. Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
(Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah: 3 Hal yang Membuat Kasus Ahok Jadi Sorotan dan Janji Jokowi di PP Muhammadiyah tentang Kasus Ahok)
2. Sehubungan dengan itu kami menyampaikan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Basuki Tjahaja Purnama.
Begitu pula, kami memberi penghargaan tinggi kepada Kepolisian RI yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kami mendesak agar proses hukum itu dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.
(Baca juga: Pesan Din Syamsuddin untuk Bangsa Berkaitan dengan Ahok)
3. Ormas dan lembaga Islam beserta elemen-elemen masyarakat akan tetap mengawal proses selanjutnya agar tidak menyimpang karena kasus penistaan itu adalah kasus besar yang potensial mengancam perpecahan bangsa.
Penistaan agama, sebagaimana terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapapun dan terhadap agama manapun adalah sikap intoleransi dan antikemajemukan. Maka bara apinya harus segera dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial yang menggoyahkan sendi-sendi NKRI berdasarkan Pancasila yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa dan umat Islam pada khususnya untuk tetap tenang dan menahan diri serta tidak terhasut upaya pihak yang mengail di air keruh, baik dengan mengadu domba antarumat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan oleh Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak ada kaitan dengan agama dan etnik tertentu, serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.
5. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjat doa kehadirat Allah Swt agar bangsa dan negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya perpecahan. (raya)