PWMU.CO – Hari Konsumen Nasional bentuk upaya pemerintah untuk melindungi dan mencerdaskan konsumen disampaikan Fauziyah SH MH dalam siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Jember, Rabu (21/4/21).
Dalam segmen Opini dan Aspirasi dia menjelaskan yang ditegaskan pemerintah di Hari Konsumen Nasional yang diperingati pada 20 April tersebut sudah tertuang dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Peringatan hari ini bisa dijadikan ajang agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen cerdas dan pelaku usaha yang memiliki etika dalam usahanya,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember tersebut.
Selain itu, lanjutnya, konsumen sadar akan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Sementara untuk pelaku usaha untuk mendorong meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap.
Hak dan Kewajiban
Fauziyah mengatakan selama ini banyak konsumen yang belum memahami hak dan kewajiban sehingga merugikan konsumen.
“Hak itu didapatkan ketika konsumen telah menunaikan kewajibannya,” terangnya.
Dia memaparkan membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian, dan membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian merupakan kewajiban konsumen.
“Konsumen nantinya mendapat hak di antaranya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya serta hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian yang sebagaimanamestinya,” katanya.
Pengawasan terhadap Barang
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen Kabupaten Jember, Tri Soebiantoro SE MM menjelaskan keberadaan UPT Perlindungan Konsumen memiliki tugas pokok yaitu melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa untuk pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha.
“Barang dan jasa yang beredar kita bisa lakukan pengawasan. Kita berupaya menciptakan konsumen yang cerdas dengan banyak melakukan sosialisasi salah satunya bekerja sama dengan perguruan tinggi,” katanya.
Sosialisasi tersebut, lanjutnya, bisa dilakukan kepada mahasiswa yang juga merupakan pelaku konsumen.
Belum Tahu Prosedur
Dalam dialog interaktif, Sukariyadi asal Mayang-Jember, salah satu penanya melalui telepon menyampaikan kondisi yang terjadi saat ini, banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur dan birokrasi yang harus dilakukan untuk menyampaikan komplain.
“Seperti contoh ketika penggunaan tabung gas yang biasanya habis dalam 10 hari, namun dirasakan 4 hari penggunaan telah habis,” tanyanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Soebiantoro mengatakan saat ini UPT Perlindungan tengah berencana menyediakan e-form melalui website untuk mempermudah konsumen. Kedua, sambungnya, yang kita rencanakan yaitu pelayanan melalui Whatsapp, minimal ada konsultasi di dalamnya.
“Fakta saat ini ketika kegiatan jual beli online sangat marak, media sosial menjadi salah satu platform yang digunakan konsumen untuk melakukan komplain.”
Hal serupa juga disampaikan Fauziyah. Dia menegaskan langkah ini bisa menjadi bomerang sendiri untuk mereka dan pencemaran nama baik untuk pelaku usaha.
“Maka dari itu, momentum Hari Konsumen Nasional ini bisa digunakan untuk menciptakan konsumen cerdas. Harus kita garis bawahi untuk menjadi konsumen cerdas yaitu bisa memilih dan memilah,” tandasnya. (*)
Penulis Disa Yulistian. Editor Ichwan Arif.