Sikat Gigi saat Berpuasa Menurut Empat Mazhab ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Kajian Sikat Gigi saat Berpuasa Menurut Empat Mazhab ini berangkat dari hadits riwayat Ahmad.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَعَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ. رواه أحمد
“Dari Abu Hurairah, dan dari Ubaidullah Bin Abu Rafi’ dari bapaknya dari Ali, keduanya berkata; ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Seandainya tidak akan memberatkan pada umatku, niscaya aku perintahkan kepada mereka agar bersiwak setiap kali melaksanakan shalat.””
Siwak dan Sakit Gigi
Siwak dalam bahasa kita juga disebut sikat gigi. Dalam hadits di atas Rasulullah sangat mendorong kepada kaum Muslimin untuk bersiwak. Dan bahkan jika tidak memberatkan adalah di setiap kali hendak berwudhu atau shalat.
Agama ini sangat memberikan perhatian pada kebersihan dan kesucian setiap insan. Dengan diperintahkannya bersiwak ini di antaranya, karena hal ini sangat bermanfaat dalam rangka menjaga kebersihan gigi dari kotoran. Betapa kotoran yang melekat di gigi jika tidak segera dibersihkan dapat mengkristal dan lama kelamaan dapat menjadi penyebab sakit gigi bahkan dapat menanggalkan gigi.
Terutama yang harus mendapat perhatian bagi orangtua adalah anak-anaknya. Seringkali karena malas sikat gigi, anak-anak sekarang giginya sudah mulai banyak berlubang dan mengakibatkan sakit gigi. Betapa sangat menderitanya jika mengalami sakit gigi ini, seolah sakitnya tidak berkesudahan dan tidak ada orang yang tahu persis keadaan ini kecuali bagi mereka yang mengalaminya.
عن عائشةَ رَضِيَ اللهُ عنها، عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّه قال: السِّواكُ مَطهَرةٌ للفَمِ، مَرْضاةٌ للرَّبِّ. رواه النسائى
“Dari Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: ‘Bersiwak mendatangkan kewangian mulut, dan mendapat ridha Allah.'” (HR A-nasa’i)
Sikat Gigi saat Berpuasa
Sebagaimana dalam hukum bersiwak atau sikat gigi yang sangat dianjurkan, maka bagi orang yang sedang puasa ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, termasuk bolehkah menggunakan pasta gigi (ma’jun) dalam hal ini. Jika dilakukan pada saat malam hari tentu semua sepakat tidak ada masalah. Oleh karena itu yang terbaik adalah setelah makan sahur adalah saat yang tepat untuk menggosok gigi.
Para para ulama sepakat memakruhkan gosok gigi dengan pasta gigi pada saat sedang berpuasa, karena dikhawatirkan ada sesuatu yang tertelan atau masuk ke dalam tenggorokannya. Hal ini dapat merusak atau membatalkan puasanya. Akan tetapi jika hanya sampai mulut dan tidak ada yang tertelan maka hal itu tidak masalah.
Beberapa pendapat para ulama tentang bersiwak atau sikat gigi saat sedang berpuasa di antaranya: Pengikut madzhab Imam asy Syafi’i (Sayafi’iyyah) memakruhkan gosok gigi setelah zawal yakni masuknya waktu Dhuhur, baik untuk puasa fardhu atau sunnah. Hal ini bersandar pada sabda Nabi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُكُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ له، إِلَّا الصِّيَامَ، هو لي وَأَنَا أَجْزِي به فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بيَدِهِ، لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ، أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِن رِيحِ المِسْكِ. رواه مسلم
“Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id radliallahu ‘anhuma, keduanya berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla telah berfirman; ‘Puasa itu adalah bagi-Ku, dan Akulah yang akan memberinya pahala.’ Bagi seorang yang berpuasa, maka baginya ada dua kebahagiaan, yaitu; kebahagiaan saat ia berbuka dan ketika ia berjumpa dengan Allah. Demi Dzat yang jiwa Muhmmad berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa adalah lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya misk.” (HR Muslim)
Dari hadits ini mereka menyimpulkan bahwa bau mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih wangi dari miyak misk, maka hendaknya tidak perlu sikat gigi setelah zawal.
Penganut Imam Hanafi (Hanifiyyah) berpendapat tidak masalah bersiwak baik dengan yang kering atau basah, baik di awal puasa atau menjelang berbuka.
Sedangkan Malikiyyah (pengikut Imam Malik) berpedapat bahwa tidak masalah bersiwak kapanpun dalam berpuasa, sebagaimana Nabi juga selalu melakukannya tetapi dengan bahan yang kering, sedangkan dengan yang basah maka hukumnya makruh.
Sedangkan bagi Hanabilah (pengikut Imam Ahmad bin Hambali) berpendapat tidak masalah bersiwak dengan yang kering atau dengan yang basah sebelum zawal, dan dimakruhkan bersiwak setelah zawal. Wallahu a’lam
Al-Madlmadlah dan Al-Istinsyaq
Al-madlmadlah artinya berkumur. Sedang al-intinsyaq artinya menghirup air ke hidung. Keduanya ini disunnahkan ketika di luar puasa saat sebelum berwudhu. Lagi-lagi Islam sangat memperhatikan kebersihan fisik, termasuk membersihkan dari dua lubang ini.
Sedangkan jika sedang berpuasa maka hal ini dimakruhkan yakni sebaiknya dihindari, karena dikhawatirkan ada yang masuk ke tenggorokan, atau kalau berkumur dikhawatirkan sampai pada pangkal mulut. Sebagaimana sabda Nabi SAW.
عَنْ عَاصِمِ بْنِ لَقِيطِ بْنِ صَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي عَنْ الْوُضُوءِ قَالَ أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا. رواه أبو داود, والترمذي, والنسائي, وابن ماجه قال الترمذي: حسن صحيح.
“Dari Ashim bin Laqith bin Shabirah dari Bapaknya dia berkata, “Aku berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kabarkan kepadaku tentang wudlu’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘ Sempurnakanlah wudlu dan sungguh-sungguhlah dalam menghisap air ke dalam hidung, kecuali saat puasa.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Tentang sisa makanan di sela-sela gigi, para ulama bersepakat bahwa jika ada sisa makanan di sela-sela gigi, maka jika tertelan batal puasanya, maka sebaiknya jika didapati segera diluarkan.
Termasuk ketika ada hendak cabut gigi saat berpuasa, para ulama sepakat membolehkan tetapi harus berhati-hati jangan ada yang tertelan baik berupa darah atau air.
Sedangkan jika gigi atau gusi berdarah maka hendaknya dibersihkan, tetapi jika tertelan tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasanya.
Wallahu a’lam bishshawab. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Artikel ini adalah versi online Buletin Jumat Hanif Edisi 30 Tahun XXV, 23 April 2021/11 Ramadhan 1442.
Hanif versi cetak sejak 17 April 2020 tidak terbit karena pandemi Covid-19 masih membahayakan mobilitas fisik.