PWMU.CO – Sah! Masjid Al-Mufidah Dirikan Kantor Layanan Lazismu. Peresmiannya berlangsung di Masid Mufidah Jalan Ketintang No 45 Surabaya, Sabtu (1/5/2021).
Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Wonokoromo Nur Cholis menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Lazismu Kota Surabaya dan Takmir Masjid Al-Mufidiah yang telah mendidikan Kantor Layanan Lazismu tersebur.
Dengan demikian, katanya, Masd Al Mufidah telah berusaha mematuhi aturan negara dalam mengelola zakat. “Semoga keberadaan Kantor Layanan Lazismu (KKL) Masjid Al-Mufidah dapat terasa dan dirasakan oleh warga dan jamaah,” harap dia.
“Perjuangan untuk mematuhi hukum negara khususnya dalam tata kelola Zakat sesuai UU No 23 Tahun 2011 bisa terwujud. Bismillah mohon dukungan para pimpinan dan semua pihak semoga amanah ini bisa dijalankan dalam naungan ridha Allah SWT,” ujarnya. Dia berjanji akan segera kita bentuk KLL di ranting- lainnya.
Nur Cholis menjelaskan, perlunya PCM Wonokromo mendorong pendirian KKL karena Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.
“Jumlah umat Islam di Indonesia diperkirakan mencapai 229,62 juta jiwa pada 2020. Sedangkan potensi zakat yang bisa dikelola seharusnya Rp 230 triliun seperti diungkap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), akan tetapi baru terkumpul 3,5 persen atau Rp 8 triliun yang tergali,’ ungkapnya.
“Banyak faktor yang memengaruhi hal tersebut. Di antaranya, pemahaman masyarakat, manajeman pengelolaan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat,” tambahnya.
Sah Memungut Zakat
Ketua Lazismu Kota Surabaya Soenarko menyampaikan KKL Masjid Al-Mufifah sudah legal dalam menghimpun zakat, infak, dan shadaqah dari masyarakat.
“Kantor Layanan Lazismu Masjid Al-Mufidah sudah sah secara syar’i dan legal secara hukum negara yang selama ini terutama di bulan Ramadhan baru bertindak,” ujarnya.
“Atas nama Lazismu sekarang tidak hanya di bulan Ramadhan namun sepanjang waktu (bisa memungut zakat). Terus kembangkan,” pesan ASN (aparatur sipil negara) di Dinas Sosial Kota Surabaya itu. (*)
Penulis Salman Alfarisi Editor Mohammad Nurfatoni