![](https://i0.wp.com/pwmu.co/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210517-WA0028.jpg?resize=1024%2C574&ssl=1)
PWMU.CO – Dosen UMM: Koruptor Bisa Dihukum Mati. Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Tinuk Dwi Cahyani SH SHI MHum menerbitkan buku berjudul Pidana Mati Korupsi. Adapun buku tersebut telah diterbitkan pada April tahun 2021 lalu.
Kepada PWMU.CO, Tinuk menjelaskan ide bukunya yang terbit April 2021 itu. Menurutnya, semua itu berawal dari banyaknya warga dan rekan yang resah akan merebaknya kasus korupsi.
“Apalagi maraknya beberapa oknum yang tega mengambil anggaran bantuan yang seharusnya disalurkan di masa pandemi seperti saat ini. Sempat pula keluar isu ke masyarakat terkait hukuman mati bagi para pelanggarnya. Pun hal itu juga diamini oleh Presiden Joko Widodo,” terangnya Senin (17/5/2021).
Kenapa Hanya Teroris dan Bandar Narkoba
Ia mengatakan para koruptor yang terjaring saat ini sebenarnya telah memenuhi unsur yang ada pada pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang bisa dijatuhi hukuman mati. “Tapi hukuman itu tidak dijatuhkan pada koruptor. Padahal jika dilihat, ada segelintir pelaku terorisme dan narkotika yang divonis hukuman mati,” ujarnya.
Dia mempertanyakan, kenapa para koruptor hingga sekarang belum pernah mendapat hukuman mati. Sedangkan terorisme dan narkotika banyak yang mendapat vonis tersebut. Padahal kasus korupsi yang dilakukan sudah memenuhi unsur pidana yang ada.
“Ide tulisan ini berawal dari keresahan saya dan masyarakat terkait belum adanya koruptor yang dihukum mati. Maka dari itu saya ingin menuliskan apakah bisa koruptor dijatuhkan pidana mati seperti kasus terorisme maupun narkotika,” ungkapnya.
Dosen Fakultas Hukum UMM ini juga menjelaskan inti dari buku yang membahas tentang pidana mati dari hukum positif di Indonesia dengan Hukum Jinayah Islam. Membandingkan antara kedua hukum tersebut untuk membantu menemukan jawaban. Selain itu juga menjelaskan bagaimana bisa koruptor dijatuhi hukuman tersebut.
Tinuk menuturkan, buku ini juga membahas aturan yuridis dan juga uraian pasal dan urutan serta konsep jatuhnya pidana mati. Sekaligus memberikan peringatan bagi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Dia berharap buku ini bisa menjadi pengingat bagi penegak hukum untuk lebih tegas dalam menjalankan tugasnya. Begitu pula untuk masyarakat agar bisa mengawasi dan mengontrol apa yang dilakukan oleh pejabat negara.
“Saya ingin buku ini tidak hanya menjadi bacaan, tapi juga menjadi pengingat untuk menumpas kasus korupsi yang menggerogoti negara kita,” ujarnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Discussion about this post