PWMU.CO– HRS alias Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis hakim itu mencerminkan rasa ketidakadilan. Sebab fakta kerumunan banyak terjadi bahkan melibatkan penguasa tapi dibiarkan tanpa tindakan hukum.
M Din Syamsuddin, tokoh Muhammadiyah dan Presidium KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), menyebut, dari sudut rasa keadilan seharusnya HRS dibebaskan dari hukuman.
“Kalau kerumunan di masa Covid-19 dianggap sebagai pelanggaran hukum maka mengapa fakta-fakta kerumunan yang begitu banyak, termasuk yang melibatkan penguasa, tidak dibawa ke jalur hukum,” kata Din Syamsuddin yang menjabat Ketua Umum Muhammadiyah periode 2005-2015,Jumat (28/5/2021).
”Rasa keadilan rakyat terusik. Sangat nyata dan kasat mata ketakadilan itu,” tandas M. Din Syamsuddin mengomentari sidang HRS dengan tuduhan sampai tiga perkara yaitu kerumunan di Petamburan Jakarta, Mega Mendung Jawa Barat, dan Bandara Cengkareng.
Vonis 8 Bulan
Merujuk berita BBC, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya divonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim, Kamis (27/5/2021), terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina kesehatan.
”Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa.
Rizieq Shihab telah ditahan sejak 13 Desember 2020, dengan vonis delapan bulan itu maka dia akan di penjara hingga Agustus 2021 mendatang.
Menurut majelis hakim, Rizieq dan lima terdakwa lainnya yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga menuntut agar Rizieq dkk dicabut haknya sebagai anggota pengurus ormas selama tiga tahun.
Dalam amarnya, majelis hakim menjelaskan, acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan. Namun acara ini menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.
Atas putusan ini, Rizieq dkk dan jaksa penuntut umum meminta waktu selama sepekan untuk pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim, Kamis (27/05), telah menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta kepada Rizieq Shihab, karena terbukti bersalah tidak mematuhi aturan karantina kesehatan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 bulan pidana penjara dan denda Rp 50.000.000 juta subsider tiga bulan kurungan. Pada amar putusan dalam kasus kerumunan di Megamendung, majelis hakim menyatakan Rizieq terbukti bersalah lantaran tidak mematuhi aturan karantina kesehatan, sehingga dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta.
“Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama lima bulan,” kata salah-seorang majelis hakim. (*)
Editor Sugeng Purwanto