PWMU.CO – Ditunda! Pembangunan Masjid Muhammadiyah Sraten yang Diprotes Warga. Keputusan itu diambil setelah diadakan musyawarah oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi di Aula Masjid At-Taqwa Cluring, Rabu (9/5/2021).
Masjid Al-Furqon yang berukuran 144 m2—dengan bangunan induk seluas 8×8 meter atau 64 m2—itu dibangun di atas tanah seluas 480 m2 dengan perkiraan anggaran Rp 625 juta. Saat ini proses pembangunannya baru sampai tahap penggalian pondasi.
Seperti diberitakan sejumlah media, puluhan warga mendatangi Kantor Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (3/5/2021). Mereka menolak pembangunan Masjid Al-Furqon oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Sraten.
Alasannya, masjid yang belokasi di RT/RW 02/07 Dusun Krajan tersebut dibangun di wilayah yang pendudukanya mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU). Mereka tidak terima di daerahnya didirikan masjid Muhammadiyah yang dianggap tidak memiliki jamaah di dusun tersebut.
Hasil Rapat PDM Banyuwangi
Menyikapi penolakan tersebut PDM Banyuwangi mengundang sejumlah pihak internal untuk merembuknya. Yaitu dengan menghadirkan anggota PDM Banyuwangi dan sejumlah unsur pembantu pimpinan (UPP) seperti Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR), Lembaga Hukum dan Kebjakan Publik (LHKP), Majelis Wakaf dan Kehartabendaan.
Ada juga organisasi otonom seperti Pemuda Muhammadiyah beserta Kokam-nya dan Tapak Suci Putera Muhammadiyah. Juga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cluring, PRM Sraten, saksi-saksi di lapangan, dan media internal Muhammadiyah, termasuk PWMU.CO.
Ketua PDM Banyuwangi Dr H Muhlis menyampaikan, Muhammadiyah itu taat azas, dan setiap keputusan selalu mengacu pada keputusan kolektif kolegial sehingga setiap informasi selalu satu pintu.
“Ini semua kita lakukan sebagai bentuk menjaga marwah Muhammadiyah. Kami berpesan kepada seluruh jajaran mulai angkatan muda Muhammadiyah (AMM) hingga pengurus PRM dan PCM seluruh Banyuwangi untuk melaksanakan hal-hal berikut,” ujarnya.
- Mentaati keputusan yang telah dibuat dan disepakati antara pimpinan Muhammadyah dan Nadlatul Ulama yang disaksikan oleh Kesbangpol, MUI, Sekretaris Daerah dan Kemenag Banyuwangi (keputusan dan hasil kesepakatan sudah ditandatangani pada hari Selasa, 8 Juni 2021).
- Segera mengurus perizinan terutama IMB dan surat- surat lainnya sebagai penguat demi menghindari hilangnya kembali aset Muhammadiyah mengingat lokasi atau posisi dan kondisi bangunan yang strategis (mengacu pada pengalaman yang sudah pernah terjadi).
- Konsekuen dengan ketentuan yakni tidak melanjutkan pembangunan sampai semua kelengkapan dan semua persyaratan terpenuhi.
- Tidak ikut berkomentar ataupun terpancing emosi terkait fitnah dan provokasi maupun pertanyaan sehingga memberikan pernyataan yang dapat memicu persoalan baru.
- Permasalahan yang saat ini timbul adalah ujian bagi seluruh keluarga besar Muhammadiyah Banyuwangi. Ujian yang saat ini menerpa adalah bentuk ujian kesabaran, toleransi, kebhinekaan dan keikhlasan sehingga tidak perlu dibesar-besarkan. Apabila kemudian menjadi isu nasional, kita sikapi saja dengan berhusnudzon.
- Merutinkan pertemuan dan pengajian untuk memperkuat jamaah sehingga PRM tersebut tetap hidup. Dengan hidupnya kegiatan akan memperkokoh persaudaraan dan meminimalisir kesalah pahaman terutama di internal PRM Sraten.
Sedangkan langkah lanjutan yang akan ditempuh oleh PDM Banyuwangi adalah segera berkoordinasi dengan pihak Koramil dan Polsek Cluring untuk mengantisipasi apabila dikemudian hari muncul provokasi dan fitnah.
Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Ketua PRM Sraten sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Furqon, Sugiyanto, mengatakan, tidak ada niat sedikit pun untuk membuat kekacauan bahkan menimbulkan gejolak di warga NU Sraten.
“Niat kami membangun masjid ini sebagai sarana menampung jamaah Muhammadiyah di Sraten dan sekitarnya yang akan beribadah. Apabila kemudian muncul polemik hingga menasional, itu semua di luar kuasa kami. Kami patuh pada keputusan yang telah dipaparkan dan tetapkan oleh PDM Banyuwangi,” tegasnya.
PRM Sarten didirikan pada 10 Januari 2021 atau 27 Jumadil Ula 1442 melalui Surat Keputusan PCM Cluring No 099/IV.0/R/2021 yang ditandatangani Ketua PCM Cluring Drs Rahmad Hariadi dan Sekretaris PCM Cluring Ahmad Kholilur Rohman Sp.
Saat ini PRM Sraten memiliki anggota sebanyak lima kartu keluarga (KK) atau 10 orang. Di desa di sekitar Sraten juga ada beberapa warga Muhammadiyah.
Minta Kelengkapan Admistrasi
Sebelumnya Kepala Desa Sraten Arif Rahman Mulyadi telah mengadakan pertemuan dengan sejumah pihak, termasuk Pengurus Ranting NU dan PRM Sraten untuk membahas protes tersebut.
Hasil pertemuan tersebut menyepakati agar Panitia Pembangunan Masjid Al Furqon menyelesaikan adminitrasi sesuai peraturan pemerintah. Dia melarang panitia melakukan aktivitas atau kegiatan di lokasi pembangunan masjid sebelum ada IMB. (*)
Penulis Yulia Febrianti Editor Mohammad Nurfatoni