PWMU.CO – Din Syamsuddin: Tinjau Kembali Keputusan Pembatalan Haji. Sebab, menurut Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2015-2020 itu, pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengumumkan undangan haji pada negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
“Keputusan pemerintah tentang pembatalan haji kiranya dapat ditinjau kembali jika nanti ada keputusan Kerajaan Saudi Arabia. Sesuai surat yang beredar—baik dari Dubes Saudi di Jakarta maupun dari Dubes RI di Riyadh—ternyata Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia belum mengumumkan undangan haji kepada negara-negara anggota OKI,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima PWMU.CO, Jumat (11/6/2021) petang.
Oleh karena itu Din Syamsuddin menyarankan sebaiknya pemerintah mengintensifkan komunikasi dan diplomasi. “Bila perlu Presiden Jokowi menelepon Raja Salman, atau Wapres Ma’ruf Amin mengajak sejumlah tokoh Islam untuk bertemu Raja Salman,” ujarnya. Dia meyakini Kerajaan Saudi Arabia akan memperhatikan Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar di dunia.
“Masalahnya, apakah pemerintah Indonesia siap menyelenggarakan haji tahun ini jika nanti diberi kuota. Termasuk, apakah pemerintah Indonesia mau menyesuaikan vaksinasi yang disetujui pihak Saudi Arabia atas rekomendasi WHO, yang belum memasukkan Sinovac,” ujarnya.
Jangan Salah Alamat Unjuk Rasa
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadyah 2005-2015 itu menganggap tidak etis dan salah alamat kalau ada pihak, khususnya dari umat Islam, yang mendemo Kedubes Arab Saudi di Jakarta.
Sebab, menurutnya, pembatalan haji Indonesia bukan keputusan Kerajaan Arab Saudi tapi keputusan pemerintah Indonesia yang disempakan Menteri Agama. “Justru masyarakat termasuk DPR perlu meminta penjelasan atau transparansi pemerintah Indonesia mengapa membatalkan pemberangkatan haji tahun ini. Benarkah karena alasan Covid-19?” ujarnya.
Din Syamsuddin menjelaskan, dengan membatalkan pemberangkatan haji, pemerintah dapat dinilai tidak menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 29 yang mengamanatkan pemerintah unuk melayani rakyat dalam menjalankan ibadah. (*)
Rditor Mohammad Nurfatoni