PWMU.CO– Hari libur nasional 2021 diubah oleh pemerintah dan meniadakan cuti bersama untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 dengan menghindari long week end.
Demikian pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual di kantor Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021).
Jumpa pers tentang Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 ini juga dihadiri Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur nasional yang diubah adalah Tahun Baru Islam 1 Muharram yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Kemudian Maulid Nabi Muhammad saw yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Cuti bersama hari Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. Sedangkan libur hari Natal tetap 25 Desember 2021.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” tegas Menko PMK.
“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK.
Menko Muhadjir menambahkan, keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” ujar Muhadjir Effendy.
Lebih lanjut Menko PMK mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia,” tutur Menko PMK.
“Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” tandas dia.
Kantor Dilarang Lockdown
Sementara Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menambahkan, ASN (Aparatur Sipil Negara) tetap mempunyai hak cuti tapi kami memutuskan demi kemaslahatan bersama antisipasi penyebaran Covid-19 maka untuk sementara hak cuti ditiadakan.
”Pengertiannya, kalau Sabtu libur, Minggu libur, jangan mengambil cuti pada hari Senin. Cari hari lain,” kata Tjahjo Kumolo.
Dia juga menegaskan, tidak ada kantor pemerintah yang memberikan layanan masyarakat tutup atau lockdown. ”Layanan harus tetap dibuka. Kalau banyak karyawan yang terkena Covid diatur tetap bisa memberikan layanan,” tandasnya. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto