PWMU.CO– Pembelajaran tatap muka Tahun Ajaran Baru 2021/2022 boleh diadakan sekolah Muhammadiyah dengan syarat situasi pandemi Covid-19 dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah Prof Dr H Baedhowi MSi dalam suratnya yang ditandatangani Senin (21/6/2021). Surat ini ditujukan kepada seluruh Majelis Dikdasmen PWM, PDM, dan PCM.
”Selama masa pandemi Covid-19 belum dinyatakan aman, maka proses pembelajaran dilakukan secara daring atau Belajar dari Rumah (BDR) dengan memperhatikan situasi dan kondisi peserta didik,” kata Baedhowi.
Keputusan ini, kata Baedhowi, dengan mempertimbangkan pertama, penyelenggaraan pendidikan memprioritaskan keselamatan jiwa (hifzhu an-nafs) dan kesehatan para murid, santri, kiai, ustadz, guru, pamong, musyrif, dan tenaga kependidikan
”Kedua, penyebaran dan penularan wabah Covid-19 hingga sekarang belum menunjukkan pelandaian dan penurunan di 34 provinsi Indonesia. Ketiga, tidak merugikan kepentingan murid, guru, dan penyelenggara pendidikan,” tandasnya.
Dia meminta penyelenggaraan pendidikan di AUM harus mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) Strategi Pembelajaran Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah pada masa Pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran Dikdasmen PP Muhammadiyah Nomor : 67/I.4/F/2020 tanggal 11 Jumadil Awal/26 Desember 2020 yang bisa dilihat di sini.
Dijelaskan, selama pandemi diingatkan patuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat berada di luar rumah, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik, mengenakan hand sanitizer di tempat tertentu atau ketika masuk rumah, menjaga jarak aman (physical and social distancing) dalam berinteraksi satu sama lain, menjauhi kerumunan, mengutamakan tetap tinggal di rumah.
Sarana Sekolah
Dalam edaran Dikdasmen antara lain disebutkan syarat operasional sekolah selama masa pandemi antara lain jumlah maksimal murid per ruang kelas pada saat pembelajaran tatap muka sebesar 50% murid.
Persyaratan minimal penyediaan infrastruktur sekolah seperti wajib menyediakan wastafel dan/atau kran untuk cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, air bersih yang mengalir dengan jumlah yang memadai.
Apabila wastafel cuci tangan tersedia namun terbatas, sekolah wajib menyediakan hand sanitizer yang mengandung setidaknya 60% unsur alkohol, yang diletakkan di tempat mudah terlihat, di setiap pintu ruangan sekolah, di depan kamar mandi dan fasilitas terbuka sekolah. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto