PWMU.CO – Upaya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Prof Muhadjir Effendy, menghapus Ujian Nasional mendapat ragam tanggapan dari masyarakat. Termasuk juga pertanyaan masyarakat: kalau tidak ada ujian nasional, apakah peserta didik mau belajar “serius”? Apakah benar-benar tidak ada ujian sebagai salah satu syarat kelulusan peserta didik?
Pertanyaan ini secara implisit dijawab oleh Mendikbud saat memaparkan rencana moratorium Ujian Nasional dalam Rapat Kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kamis (1/12). Bersama jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Mendikbud menyampaikan rencana pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai metode evaluasi capaian belajar siswa menggantikan Ujian Nasional.
“Berdasarkan data dan kajian, kami berkeyakinan moratorium Ujian Nasional harus dilaksanakan,” jelas disampaikan Muhadjir Effendy.
(Berita terkait: Ini Kata Pelajar soal Penghapusan Ujian Nasional dan Inilah Program Andalan Mendikbud Baru, Prof Muhadjir Effendy)
Dijelaskan Mendikbud bahwa sejak tahun 2015, Ujian Nasional tidak lagi dijadikan penentu kelulusan siswa pada suatu jenjang pendidikan. Dan di tahun 2017 mendatang, Kemendikbud mendorong terlaksananya USBN yang diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan/sekolah dengan mengacu pada standar nasional. “Kelulusan siswa akan ditentukan oleh tiap-tiap sekolah dengan standar nasional yang ditetapkan pemerintah pusat,” jelas Muhadjir.
Bagaimana menentukan “standar nasional” ujian sekolah ini? Jawab Muhadjir, standar itu ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang telah disesuaikan dengan hasil pemetaan yang diperoleh dari Ujian Nasional di tahun-tahun sebelumnya.
Menjawab kekhawatiran yang timbul di masyarakat terkait standar mutu pendidikan nasional, Mendikbud menyampaikan bahwa standar nasional pendidikan tetap dilaksanakan. “Tetapi kewenangannya didesentralisasikan ke daerah sesuai dengan amanat undang-undang.”
(Baca juga: Penjelasan Lengkap Mendikbud tentang Pro-kontra Full Day School dan Inilah Tanggapan Mendikbud pada Petisi Tolak Pendidikan “Full Day”)
Lebih lanjut, kata Muhadjir, pelaksanaan USBN juga sebagai upaya pemberdayaan guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud setidaknya juga mengemukakan 6 argumen mendasar mengapa Ujian Nasional harus dimoratoriumkan: 6 Alasan Mendikbud Prof Muhadjir Effendy Menghapus Ujian Nasional.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan oleh PWMU.CO, rencana peniadaan Ujian Nasional ini sudah dilakukan sejak jauh hari. Tepatnya sesaat setelah dilantik sebagai Mendikbud, di Kantor Muhammadiyah Jawa Timur, 8 Agustus lalu: Mendikbud Muhadjir Effendy: Ujian Nasional Bisa Jadi Tidak Ada. Kemudian diperjelas lagi pada 25 November kemarin: Ujian Nasional, Dihapus.
Sebelum Rapat Kerja Kemendikbud-DPR RI, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa moratorium Ujian Nasional masih dalam proses pembahasan dan menunggu hasil keputusan rapat terbatas. “Memang dari Menteri Pendidikan menyampaikan itu, tapi tentu saja harus ada ratasnya dulu. Harus ada Rapat Terbatas yang nantinya kita putuskan,” tegas Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu. (iqbal/kemendikbud)