Hentikan Guru Ngeprank di Sekolah, oleh Syaifulloh
penikmat pendidikan.
PWMU.CO – Untuk membahas topik guru ngeprank, terlebih dahulu perlu dijelaskan tentang guru profesional.
Merujuk Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi disebutkan kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam.
Hal itu mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya: juga penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Jika didetailkan, guru profesional adalah mereka yang dapat melaksanakan program-program yang tertera dalam rencana kerja sekolah (RKS)—yang berkesinambungan dan terpadu sebagai rangkaian operasional dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan sekolah.
Rangkaian capaian dalam upaya memberikan mutu layanan kepada stakeholder pendidikan dan sinergitas antara pendidik-tenaga kependidikan dalam mencapai program secara bersama-sama sebagai cerminan dari profesionalisme seoang guru.
Guru profesonal ialah yang mengetahui tugas pokok dan fungsi sebagai guru dengan memberikan kinerja terbaiknya: menyiapkan perangkat dan proses pembelajaran, melakukan penilaian, remidi, dan pengayaan, dan melaporkannya di buku raport, dan sebagainya.
Oleh karena itu guru profesional menjadi dambaan setiap lembaga pendidikan. Mereka adalah jantung sekolah. Tanpa guru profesional, sekolah bisa terhenti ‘hidupnya’.
Namun demikian ada juga di beberapa sekolah, guru yang mengalami penurunan profesionalisme secara signifikan karena berbagai masalah individu. Memang, setiap orang pasti punya masalah tetapi hal itu harus dipisahkan di antara keduanya terutama yang menyangkut dengan profesionlisme saat mengajar.
Jangan sampai ada masalah pribadi lalu dibawa ke sekolah sehingga, misalnya, membuatnya marah-marah tiada henti yang dapat merugikan siswa saat proses belajar mengajar berlangsung. Di samping itu bisa menimbulkan emosi negatif di lingkungan sekolah.
Dalam jangka panang, emosi negatif ini dalam jangka panjang itu akan mempengaruhi kinerjanya secara signifikan. Dalam jangka pendek dia akan abai pada tugas-tugas yang harus diselesaikan. Misalnya sangat sulit menyetor perangkat mengajar, sering terlambat datang ke sekolah, sering izin tidak mengajar, sering kontra dengan kebijakan sekolah, sering bon uang, sering bermusuhan dengan guru lain.
Bahkan mengajak dan memengaruhi guru lain untuk melakukan oposisi dengan menolak setiap program yang dilakukan oleh sekolah. Atau melakukan gerakan masif dan terus-menerus menegatifkan setiap personil yang ada di sekolah. Kerjaannya hanya ngeprank alias abai tugasnya sebagai guru dan malah suka menipu dengan janji manis.
Guru seperti ini ibaratnya diumbah ora teles, dipepe ora garing (dicuci tidak basah dijemur tidak kering). Setiap nasihat dan peringatan pimpinan sekolah dianggap angin lalu karena ada anggapan dirinya masih dibutuhkan dan sekolah tidak mudah untuk memecatnya.
Solusi Menghentikan Guru Ngeprank
Keberadaan guru ngeprank tentu membutuhkan solusi. Termasuk turun tanganya sang kepala sekolah. Itu sesuai dengan salah satu tupoksinya.
Menurut Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah, salah satu dimensi kompetensi kepala sekolah adalah kompetensi supervisi. Yaitu, 1) merencanakan program supervisi akademik, 2) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru, dan 3) menindaklanjuti hasil supervisi akademik.
Supervisi akademik yang dimaksud adalah supervisi pembelajaran. Supervisi oleh kepala sekolah kepada guru merupakan prestasi atau pencapaian hasil kerja untuk meningkatkan profesionalisme guru.
Yakni meningkatkan kinerja profesional dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta menindaklanjuti hasil evaluasi proses dan hasil pembelajaran untuk peningkatan mutu pembelajaran berdasarkan standard dan ukuran penilaian yang telah ditetapkan.
Standar dan alat ukur tersebut merupakan indikator untuk menentukan apakah seorang guru berkinerja tinggi atau rendah sebagai bukti penting bila ada guru ngeprank dan dibutuhkan tindakan.
Tidak mudah menghentikan guru yang ngeprank di sekolah tanpa memiliki dokumen yang valid dan teruji kebenarannya—sebagai alasan menghentikan tindakannya yang bisa merugikan sekolah, baik langsung maupun tidak langsung.
Inilah pentingnya kepala sekolah melakukan berbagai macam supervisi agar diketahui secara jelas dan lugas pencapain standart sebagai acuan baku bagi seorang guru untuk dinilai kepala sekolah.
Kepala sekolah melakukan supervisi administrasi bertujuan agar diketahui aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan memperlancar terlaksananya proses pembelajaran. Yaitu berupa tersedianya perangkat mengajar: silabus, RPP asli, kalender akademik, program tahunan, program semester, rincian pekan efektif, buku absen, buku jurnal, buku penilaian, buku portofolio, bank soal, dan dan media.
Dengan supervisi asministrasi yang baik, kepala sekolah memiliki catatan khusus setiap guru yang bisa digunakan sebagai salah satu indikator penilaian apabila diperlukan.
Catatan guru yang sukarela mengumpulkan, guru yang dipaksa baru mengumpulkan perangkat, guru yang sudah dipaksa tapi juga tidak mau mengumpulkan perangkat mengajarnya.
Biasanya guru ngeprank walaupun sudah dipaksa dan dipanggil untuk mengumpulkan perangkat mengajarnya tidak akan mengumpulkan, Karena bagi guru ngeprank yang penting janji-janji saja untuk mengumpulkan. Dan ketika ditagih lagi akan mengeluarkan janji yang baru lagi. Kepala sekolah sampai jantungan menghadapi guru semacam ini.
Jika Sudah Mentok
Maka kalau sudah mentok, kepala sekolah bisa merujuk Peraturan Menteri Negara RB dan PAN Nomor 16 Tahun 2009. Kepala sekoah bisa melakukan penilaian kinerja guru (PKG): penilaian yang dilaksanakan pada tiap butir tugas pokok guru yang bertujuan untuk pembinaan karier, jabatan, dan kepangakatannya.
Sistem PKG merupakan manajemen kinerja yang berfokus pada guru yang dirancang untuk menilai level kinerja guru secara kelompok maupun individu. Ini merupakan upaya yang lebih besar untuk menjadikan kinerja guru menjadi optimal dan bisa berefek pada kualitas siswa yang lebih baik.
Dengan menggunakan hasil ketiga instrumen penilaian di atas yaitu: supervisi administras, supervisi akademik dan penilain kinerja guru bisa menjadi landasan memberikan kesempatan karir guru ngeprank di sekolah lain. Hal ini tentunya harus diperkuat dengan peraturan kepegawaian yang baik dan benar agar tidak menimbulkan masalah bila menghentikan dengan hormat kepada guru ngeprank tersebut.
Setiap perpisahan tentunya ada plus minusnya, pertimbangan analisisi mendalam perlu dilakukan dengan bijak dan tidak emosional agar dalam menghentikan kiprah guru ngeprank bisa bermanfaat untuk lebih meningkatkan kualitas, kinerja, dan layanan sekolah dengan maksimal.
Juga dengan pola semacam ini bisa memberikan peringatan kepada guru yang lain agar terus meningkatkan profesionalismenya sebagai tanggung jawab kepada wali murid yang menitipkan amanah di sekolah pilihan. (*)
Hentikan Guru Ngeprank di Sekolah: Editor Mohammad Nurfatoni