PWMU.CO– Pendidikan dan pelatihan vokasi di kementerian dan lembaga bakal disinergikan. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi (RPerpres RPPV).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri secara daring, Rabu (29/9/2021).
“Dalam Rancangan Perpres tersebut, di antaranya, mengatur pendidikan vokasi sebagai tanggung jawab Mendikbudristek. Dan pelatihan vokasi menjadi tanggung jawab Menaker,” ujar Menko PMK.
Muhadjir menerangkan, RPerpres RPPV merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk mengorkestrasi kementerian dan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan vokasi.
Dia menyampaikan, agar penyediaan SDM terampil berjalan lebih cepat, masif dan terarah, presiden menginginkan agar Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) atau dikenal sebagai “perguruan tinggi kedinasan” agar dikoordinasi oleh Kemendikbudristek.
Muhadjir mengungkapkan, terdapat sebanyak 159 PTKL di 17 Kementerian dan Lembaga. Dari jumlah perguruan tinggi kedinasan itu, sebanyak 90 persen merupakan pendidikan vokasi. Dengan demikian, PTKL sangat berpotensi untuk menyiapkan bonus demografi menjadi SDM yang kompeten dan berdaya saing.
“Dengan Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi tersebut, kualitas pendidikan vokasi bisa meningkat. Karena Kementerian dan Lembaga ikut bergotong royong mewujudkan misi pertama Presiden yakni meningkatkan kualitas manusia Indonesia,” terangnya.
Selain itu, diharapkan dengan adanya Perpres RPPV ini Kementerian dan Lembaga yang memiliki perguruan tinggi dan sekolah kedinasan diwajibkan berkontribusi dalam penyelarasan kurikulum, membuka akses magang bagi siswa/mahasiswa, penyediaan sarpras dan SDM di perguruan tinggi dan sekolah vokasi di bawah Kemendikbudristek.
Kemdikbudristek juga telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Perguruan Tinggi Kementerian Lain (RPP PTKL) untuk mengatur tata kelola PTKL. Menko PMK menerangkan, terdapat kaitan yang erat antara RPerpres RPPV dengan RPP PTKL karena obyek yang diatur dan tujuan pengaturannya sama.
“Selain itu, untuk memperkuat orkestrasi Kemdikbudristek dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi oleh K/L, revisi PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan telah dilakukan tinggal harmonisasi saja. Revisi PP 48 Tahun 2008 tersebut memberi kewenangan kepada Mendikbudristek untuk mengendalikan pengalokasian anggaran pendidikan bagi PTKL,” tutur Muhadjir.
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri ini diikuti oleh para Menteri dan pejabat tinggi madya dari Kemendikbudristek, Kemenperin, Kemenaker, Kemenkes, Kementerian ESDM, Kemensos, Kementan, Kemenhub, Kemenparekraf, Kemenpan RB, Kemhan, KKP, Kemen PANRB, Setkab, KSP, Bappenas, BRIN dan Polri. (*)
Editor Sugeng Purwanto