PWMU.CO– Hamri Al Jauhari ditetapkan sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya dalam Musypimda yang berlangsung di Pusdam Jl. Wuni 9, Sabtu (2/10/2021).
Dia menggantikan Dr Mahsun Jayadi yang mengundurkan diri karena menjadi ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya. Sejak Mahsun mundur, kepemimpinan PDM dipegang oleh Pejabat Ketua Saifuddin Zaini.
Musypimda ini dibuka oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan dihadiri Sekretaris PWM Jawa Timur Tamhid Masyhudi. Peserta Musypimda adalah ketua PCM dan Ortom yang hadir secara luring. Sedangkan tiga wakil PCM, pimpinan majelis, lembaga, dan ortom mengikuti secara daring.
Hamri Al Jauhari melanjutkan sisa periode kepemimpinan selama satu setengah tahun hingga diadakan Musyda pada 2022.
Dia mengatakan, menjadi pemimpin itu takdir Allah. ”Kalaupun tadi peserta Musypimda ada yang setuju dan tidak setuju dengan penunjukan saya, itu biasa,” kata Hamri Al Jauhari yang dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Dia menceritakan, telah ditunjuk dalam rapat anggota PDM pada 28 September 2021 untuk menggantikan Mahsun dan dimintakan penetapan dalam Musypimda ini. ”Saya sudah sejak dari muda aktif di Muhammadiyah karena itu insyaallah siap menjalankan amanah ini,” tandas dia.
Ketika tadi ada pertanyaan apakah sanggup menyelesaikan beban tugas PDM dalam waktu satu setengah tahun ini, kata Hamri, semoga diberi kesempatan oleh Allah untuk menuntaskan pekerjaan PDM yang belum selesai. ”Semua beban itu juga menjadi tanggungan bersama termasuk PCM untuk memikirkan,” tuturnya.
Pekerjaan yang harus diselesaikan itu seperti pembangunan RS PKU Muhammadiyah di Jl. Mas Mansur Surabaya. Menurut rencana diperluas dengan membeli Hotel Walisongo yang terletak di belakangnya.
Proyek lain yang dituntut peserta Musypimda supaya diselesaikan adalah pembangunan Muhammadiyah Training Center (MTC) di Wonosalam. MTC direncanakan untuk tempat pengaderan dan pertemuan.
”Saya minta doa dan dukungannya semoga mampu melaksanakan. Kalau saya benar tolong didukung. Jika saya salah tolong juga ditegur,” tandas Hamri yang juga pernah menjadi pengawas perguruan Islam Kemenag Surabaya.
Sesuai AD/ART
Pejabat Ketua PDM Saifuddin Zaini menegaskan prosedur pengusulan dan penetapan Hamri Al Jauhari sebagai ketua PDM Surabaya sesuai dengan aturan AD/ART.
Dia menjelaskan, seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 12 ayat 7 bahwa Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Daerah calon pengganti Ketua Pimpinan Daerah yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan.
”Prosedur ini sudah dijalankan hingga terpilih saudara Hamri Al Jauhari. Sekarang disampaikan ke Musypimda untuk ditetapkan selanjutnya dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah,” ujarnya.
Pengangkatan Pejabat PDM setelah Mahsun mundur, menurut Saifuddin, juga sesuai aturan dalam ayat 7 tadi. Yaitu selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah dan ketetapan dari Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Daerah. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto