PWMU.CO– Halal Center (HC) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mendampingi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tentang ikrar halal dan produk syar’i.
Juga bimbingan proses bisnis yang sesuai dengan konsep halal, mulai dari bahan baku sampai produk diterima konsumen.
Sosialisasi HC Umsida berlangsung di Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tanggulangin Sidoarjo, Rabu (17/11).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan memandu UMKM dalam membuat dokumen ikrar halal yang mengacu pada dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH).
Ikrar halal perlu dilakukan, karena di tahun 2024 berlaku Undang-undang mengatur semua produk-produk harus bersertifikasi halal. Maka HC Umsida terus berupaya membantu UMKM khususnya di PCM Tanggulangin bisa memasarkan produknya dengan aman dan layak konsumsi.
Ketua PCM Tanggulangin Dr Taufiqurrahman MPd menjelaskan, acara ini salah satu bentuk kepercayaan Umsida kepada PCM Tanggulangin, pengabdian masyarakat ini sangat cocok untuk dilakukan karena UMKM di Tanggulangin banyak sekali produk seperti pertokoan, usaha tas, usaha kulit, makanan rujak cingur, dan sablon. “Maka dari itu, perlu untuk dibina dalam penanganan sertifikasi halal,” ujarnya.
Ketua HC Umsida Puspita Handayani SAg MPdI menjelaskan, makanan halal yang dibenarkan menurut syariat Islam. Sedangkan lawannya yaitu haram. Artinya makanan yang dilarang atau tidak dibenarkan menurut syariat Islam, dan toyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, menurut al-Baqarah ayat 57 mengatakan makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah kami berikan, jadi sangat penting untuk diperhatikan kehalalannya.
Ia juga menjelaskan, makanan dan minuman yang diharamkan dari beberapa faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. “Faktor internal seperti bangkai, darah, daging babi, sembelih atas nama selain Allah, dan sembelihan untuk sesaji, dan faktor eksternal yaitu dari perolehannya seperti hasil kejahatan, dan dikonsumsi berlebihan,” tutur Puspita Handayani.
Jenis-jenis yang diharamkan yaitu bangkai hewan tanpa disembelih, hewan yang dipotong dari binatang hidup, himar jinak, keledai, binatang buas yang bertaring, dan burung berkuku tajam.
Puspita mengungkapkan, makanan halal bisa berubah menjadi haram apabila segala yang jelek, menjijikkan dan kotor. Misalnya kita mencuci ayam di tempat-tempat kurang bersih tidak higienis, hal itu dapat mengubah kehalalan suatu makanan dan membahayakan.
Juga khamar dan penggunaan khamar untuk makanan lain termasuk yang diharamkan. “Sudah jelas khamar itu haram, akan tetapi jika khamar digunakan yang lain misalnya sebagai bahan perasa sayuran, tumis, seafood, sebagai bahan baku minuman, sebagai peredam daging, meskipun itu daging sapi halal, jika disiram dengan khamar maka menjadi haram,” ungkapnya.
Selain khamar, terdapat zat dalam hewan yang semua produk bawaannya atau turunannya sudah pasti haram. “Babi merupakan hewan yang diharamkan bahkan seluruh anggota tubuhnya bagian luar maupun bagian dalam, sebagai contoh kuas makanan terbuat dari bulu babi, kemudian digunakan membuat kue, maka akan menjadi haram, jadi UMKM di PCM Tanggulangin harus selektif dalam membuat produknya, agar konsumen bisa tenang dan tetap dalam kondisi sehat,” tuturnya.
Menurut koordinator divisi pendampingan dan pelatihan HC Umsida Dr Hana Catur Wahyuni ST MT, halal menjadi syarat wajib umat muslim menentukan pilihan produk yang dikonsumsi. Halal tidak melekat pada makanan dan minuman saja, tetapi telah berkembang pada kosmetik, obat-obatan, pariwisata, kawasan pergudangan dan lainnya.
Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik itu menambahkan, semua produk yang digunakan oleh umat muslim baik diproduksi oleh industri besar, menengah, kecil atau mikro wajib menerapkan konsep hingga menghasilkan produk halal untuk dinikmati konsumen. Dalam legalitasnya, produk halal diakui melalui ketersediaan sertifikat halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Untuk itu perlu yang namanya Sistem Jaminan Halal (SJH).
Adapun sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal yang harus ada yaitu kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, bahan, produk, fasilitas produk, prosedur aktifitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, audit halal internal, dan kaji ulang manajemen. “HC Umsida bisa membantu UMKM di PCM Tanggulangin dalam pengisian atau memfasilitasi saat mengajukan dokumen SJH untuk mengikrarkan halal,” ujarnya.
Yang terakhir, ia berharap HC Umsida bisa terus melakukan pengabdian masyarakat dalam mengikrarkan halal kepada pengusaha UMKM di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya.
Ini salah satu bentuk pengabdian pada masyarakat (Abdimas) dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Umsida untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dalam konsumsi halal,” pungkasnya.
Penulis Muhammad Asrul Maulana Editor Sugeng Purwanto