PWMU.CO – Surabaya Bolehkan PTM 100 Persen, SD Musix Sujud Syukur. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya resmi mengeluarkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Hal ini berdasarkan edaran nomor 421/0362/436.7.1/2022 yang dikeluarkan tanggal 7 Januari 2022.
Dalam surat tersebut dinyatakan keputusan ini diambil setelah keluar surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
SKB itu kemudian ditindaklanjuti melalui rapat tingkat Kota Surabaya yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD Linmas, PGRI, epideumologi, Persakmi, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Surabaya.
Dalam surat yang ditujukan kepada kepala SMP/SD negeri/ swasta, dan kepala satuan PAUD serta PNF tersebut dijelaskan PTM 100 persen dimulai Senin, 10 Januari 2022 dengan dibagi menjadi dua gelombang setiap harinya. Jenjang SD dimulai pukul 07.00-09.00 untuk gelombang I dan pukul 09.30-11.30 untuk gelombang II.
Sedangkan SMP yang dimulai pukul 06.30-09.30 untuk gelombang I dan pukul 10.00-13.00 gelombang II.
Namun demikian, Dispendik Kota Surabaya memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengatur pembelajaran sesuai kondisi masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran dilakukan secara kreatif, inovatif, dan menyenangkan.
Bersambung ke halaman 2: Sosialisasi PTM 100 Persen