PWMU.CO– Gerakan jihad advokasi dicanangkan Muhammadiyah untuk membantu warga menyelesaikan persoalan hukum di ranting dan cabang.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Taufiqu Nugroho SH MH di acara Konsolidasi Organisasi di Aula Mas Mansur Gedung PWM Jatim, Ahad (16/1/2022) siang.
Taufiq mengatakan, sekarang tengah marak persoalan-persoalan hukum yang meresahkan kelompok rakyat kecil. Misalnya, masjid-masjid diambil alih oleh orang lain sehingga layanan hukum di Muhammadiyah melayani intra keluarga.
Dia menuturkan, awal berdirinya Muhammadiyah menghilangkan tahayul, bid’ah, khurafat. Kemudian berkembang memerangi kebodohan dengan membangun sekolah. Berkembang lagi di bidang kesehatan membangun PKO (Penolong Kesengsaraan Oemoem) dan rumah sakit. ”Sekarang lahan dakwah yang dibutuhkan masyarakat adalah bidang hukum,” ujarnya.
Dakwah bidang hukum itu contohnya menyelesaikan aset tanah wakaf yang hilang karena tidak dikelola dan disertifikatkan. Seperti kasus Rumah Sakit PKO Muhammadiyah di Purworejo yang digugat ahli warisnya.
”Saya mendapatkan informasi bahwa tanah-tanah Muhammadiyah itu baru sekian persen yang atas nama Persyarikatan Muhammadiyah. Masih ada sekolah-sekolah dan panti asuhan itu atas nama pribadi,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan ini muncul karena perselisihan di antara pengurus dan pendiri. Mirisnya lagi, pendiri-pendiri itu berlagak seolah-olah pemilik yang tidak mau menaati peraturan persyarikatan. ”Bermunculan raja-raja, direktur-direktur yang berkuasa dan tidak taat kepada pimpinan,” tuturnya.
Dia mengkhawatirkan, jika gerakan jihad advokasi tidak segera dipersiapkan dari sekarang akan timbul gejolak besar. Sebab Muhammadiyah merupakan ormas Islam yang memiliki aset besar. Jangan sampai aset Muhammadiyah beralih ke pihak lain.
Karena itu dia mendorong LBH Muhammadiyah Jawa Timur segera didirikan.”Setahun lalu saya ditugasi LBH PP untuk mendorong didirikannya LBH Muhammadiyah di seluruh tingkat Wilayah dan Daerah seluruh Indonesia,” terangnya.
”Kami mendorong di semua PDM-PDM bahkan Aisyiyah kalau perlu bisa membentuk layanan bantuan hukum. Karena persoalan hukum itu terjadi tidak hanya di level Pimpinan Daerah. Di setiap AUM kalau mau ditelusuri ada permasalahan hukum,” tandasnya.
Syarat pendirian LBH Muhammadiyah, sambung dia, berkas dipersiapkan seperti lisensi advokat minimal satu orang. Kemudian dimintakan SK Pimpinan Daerah. Kemudian berkas dikirim ke Pimpinan Pusat.
LBH PP yang membuatkan SK secara resmi dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. ”Target kami Muktamar 2022 di Solo, seluruh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah sudah membentuk LBH yang kami rencanakan dilantik oleh presiden,” pungkasnya. (*)
Penulis Imam Sahroni Editor Sugeng Purwanto