PWMU.CO– IMM kecam pengepungan dan kekerasan polisi terhadap warga Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak penambangan batu andesit, Selasa (8/2/2022).
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Abdul Musyawir Yahya, Kamis (10/2/2022).
Abdul Musyawir menyatakan, tindakan aparat Polda Jateng tersebut sebagai bentuk represivitas membungkam hak masyarakat menyuarakan aspirasi menolak desanya dijadikan tambang batu andesit untuk proyek Bendungan Bener yang berjarak 10 Km dari desa. Karena itu IMM kecam tindakan itu.
”UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari instrumen hak asasi manusia,” tegasnya. ”Negarapun telah mengatur jaminan kebebasan berpendapat bagi masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat,” ujarnya.
Menurut dia, seharusnya aparat Polda Jateng memfasilitasi elemen masyarakat yang menolak untuk bertemu, berdialog, dan merumuskan bersama penyelesaian masalah dari konflik proyek Bendungan Bener kepada Gubernur Jawa Tengah.
Dia mengingatkan, polisi dalam menanggulangi aksi massa berpedoman kepada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Aksi Massa. Aturannya polisi wajib memfasilitasi perwakilan massa untuk negosiasi terhadap pihak yang berkepentingan.
Menanggapi pengepungan masyarakat Desa Wadas Purworejo oleh pasukan polisi, sambung Abdul Musyawir, DPP IMM menyatakan sikap sebagai berikut
Pertama, mendesak Polda Jawa Tengah membebaskan puluhan orang yang ditahan dalam kasus tersebut.
Kedua, mendukung tindakan PP Muhammadiyah dan lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya mengusut tuntas tindakan represif aparat Polda Jawa Tengah terhadap masyarakat Desa Wadas.
Ketiga, meminta Polri memfasilitasi masyarakat Desa Wadas berdialog kepada Gubernur Jawa Tengah atau Presiden Republik Indonesia menyelesaikan konflik penambangan batu untuk proyek strategis nasional Bendungan Bener.
Keempat, menginstruksikan DPD IMM Jawa Tengah membantu kerja advokasi hukum dari PP Muhammadiyah, PW Muhammadiyah Jawa Tengah ataupun lembaga lainnya terhadap kasus tersebut.
Kelima, menginstrusikan kepada seluruh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Indonesia membuat flyer dengan hastag #IMMPeduliWadas di media sosial untuk membantu menyuarakan aspirasi masyarakat Desa Wadas. (*)
Editor Sugeng Purwanto