Ini Batas Akhir Pendaftaran Sekolah Pelaksana Kurikulum Merdeka, laporan Hajjar Ekasari, kontributor PWMU.CO Surabaya.
PWMU.CO – Pendaftaran sekolah pelaksana Kurikulum Merdeka paling lambat 31 Maret 2022. Hal itu diungkapkan Koordinator Pengembangan Kurikulum Pusat dan Pembelajaran, BSKAP, Kemdikbudristek, Dr Yogi Anggraena MSi.
Dia menyampaikan informasi tersebut kepada peserta Seminar Pendidikan dengan tema “Tantangan Sekolah Menghadapi Transformasi Pendidikan”.
SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Surabaya menggelar seminar ini di Hotel Ibis Style Jemursari Surabaya, Rabu (23/2/2022). Seminar dihadiri 80 kepala/wakil kepala SMP/MTsN negeri dan swasta dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Kepala Smamda Surabaya Astajab SPd MM mengatakan, dalam sambutannya, seminar ini digelar dalam rangka bentuk syukur atas capaian peserta didik yang terus meningkat dan berkualitas.
Bebas Memilih Jenis Kurikulum
Yogi Anggraena menjelaskan, dalam pemulihan pembelajaran karena adanya pandemi, sekolah diberikan kebebasan menentukan kurikulum yang akan dipilih. Hal tersebut didasarkan pada Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022.
“Apakah Kurikulum 2013 secara penuh, Kurikulum Darurat yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan, atau Kurikulum Merdeka”, ungkapnya.
Tidak ada seleksi khusus untuk sekolah pelaksana Kurikulum Merdeka. Apabila siap, sekolah bisa langsung mendaftar pada website kurikulum.kemdikbud.go.id, pilih Kurikulum Merdeka, tinggal klik, dan ikuti alur.
Mengapa jarak batas akhir pendaftaran sangat lama dengan tahun ajaran baru? Menurut Yogi Anggraena, hal tersebut dimaksudkan, agar sekolah bersama semua komponenya cukup waktu untuk mempelajari Kurikulum Merdeka dengan melakukan pelatihan-pelatihan secara mandiri.
Setelah ditetapkan menjadi pelaksana Kurikulum Merdeka, sekolah harus menyesuaikan dapodik (data pokok pendidikan). Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan beberapa mata pelajaran, sehingga dapodik perlu disesuaikan.
“Jangan sampai sudah mendaftar, namun dapodik belum disesuaikan,” ujarnya.
Kemudian kurikulum diterapkan pada tahun ajaran 2022-2023 pada kelas awal, yaitu kelas I dan IV pada jenjang SD, kelas VII pada jenjang SMP, dan kelas Xpada jenjang SMA.
Tahun ajaran berikutnya bisa diterapkan juga pada kelas II, V, VIII, XI pada tahun berikutnya. Sehingga setelah pelaksanaan Kurikulum Merdeka selama dua tahun, penerapan dilakukan pada semua jenjang kelas.
Baca sambungan di halaman 2: Karakteristik Kurikulum Merdeka