Jadi Bawas dan Dewas Lazismu Harus Rajin Ngaji Fikih Zakat, laporan kontributor PWMU.CO Aan Hariyanto.
PWMU.CO – Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr Syamsudin MA mengatakan, Badan Pengawas (Bawas) dan Dewan Syariah (Dewas) adalah dua unsur yang merupakan bagian integral dari Lazismu. Dimana keduanya memiliki tugas yang khas masing-masing.
“Bawas memiliki fungsi mengawasi. Sedangkan, dewas memiliki fungsi mengarahkan terkait aspek-aspek syariah dari Lazismu,” ujarnya ketika membuka Rapat Kerja Badan Pengawas dan Dewan Syariah di Aula Mas Mansyur Kantor PWM Jatim Jl Kertomenanggal VI/1 Surabaya, Sabtu (26/2/2022).
Ustadz Syamsuddin menegaskan, anggota dewas harus benar-benar memahami, bahkan menghayati tentang fikih zakat sebagaimana yang telah disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Terutama, terkait dengan dari mana Lazismu mendapatkan zakat dan ke mana pendistribusian zakatnya.
“Dari mana kita menggali harta zakat itu terus berkembang. Pun demikian dengan asnaf, mereka yang berhak memperoleh zakat juga terus berkembang,” ungkapnya.
Dosen UINSA Surabaya itu menerangkan, ada perkembangan istilah tentang raqib atau delapan asnaf yang masuk sebagai penerima zakat. “Misalnya, ibnu sabil saat ini statusnya bagaimana, wong sekarang ada ATM. Kalau bekal habis dicperjalanan, tinggal ambil uang di ATM,” jelasnya
Maka, ia mengajak, Bawas dan Dewas untuk rajin mempelajari dan mengaji fikih zakat. Itu supaya memiliki pengetahuan yang memadai tentang fikih zakat. Sebaliknya, kalau tidak mau mengaji, dimungkinkan tidak akan bisa melakukan fungsi pengawas dan pengarah Syariah Lazismu secara baik.
“Jangan sampai kita ini gae jangkep-jangkepan tok. Jadi ngak usah fokus ngaji fikih jihad, fikih siyasah. Cukup kita mendalami fikih zakat,” tandasnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni