Usul Pemilu Diundur: Jangan Biarkan Sistem Kerajaan Terjadi di Indonesia, laporan kontributor PWMU.CO Lamongan Mohamad Su’ud.
PWMU.CO – Sebenarnya bukan pasal-pasal dalam konstitusional yang bermasalah. Tetapi yang bermasalah adalah kepentingan politik yang kemudian dimasukkan kedalam pasal-pasal dalam undang-undang. Semisal dalam kasus-kasus kepemiluan.
Demikian pemantik yang disampaikan oleh Feri Amsari SH MH LLM, dalam diskusi publik yang diselenggrakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan tema Tolak Penundaan Pemilu 2024, via online, Sabtu (26/2/2022) siang.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat ini, menyoroti isu demokrasi yang sangat bermasalah dan perlu pelurusan. Dan itu menjadi tanggung jawab bersama.
“Undang-Undang Dasar 1945 adalah pagar dalam bernegara. Kalau kemudian pagar-pagar itu ditabrak bukan tidak mungkin kita akan masuk ke dalam jurang kebinasaan dan kehancuran dalam berbangsa dan bernegara,” kata pria yang lahir tahun 1980 ini.
Menurut Feri, perdebatan soal perpanjangan masa jabatan presiden dengan pengunduran pemilihan umum 2024 sudah jauh dari jalur konstitusional. Padahal itu jelas dan terang benderang di dalam pasal 22.e. ayat 1 Undang-Undang Pemilu bahwa pemilu yang merupakan alat demokrasi untuk memilih presiden, DPR, DPD dan DPRD itu dilangsungkan lima tahun sekali.
“Konsekuensi dari ini, maka lima tahun, dua periode ya memang harus dijalani. Sehebat apapun seorang presiden, begitu dia telah menjalani dua periode masing-masing 5 tahun atau 10 tahun maka dia tidak boleh lagi untuk dipilih,” tegas suami Chitra Afsari ini.
Bahkan Feri memberikan apresiasi ketika Pak Jokowi tidak menjadi Presiden, bisa menjadi guru bangsa. “Jangan khawatir Pak Jokowi. Ia akan tetap menjadi presiden, cuman tidak di istana negara, karena sejatinya setelah lepas dari jabatannya dari tugas-tugasnya maka dia adalah seorang presiden yang akan menjadi guru bangsa,” urai bapak tiga anak ini.
Mengapa seorang presiden tidak boleh lagi menjadi presiden untuk ketiga kalinya, Feri menjawab dengan lugas, “Agar timbul siklus ketatanegaraan, munculnya generasi-generasi baru agar kemudian perbaikan-perbaikan yang sudah dijalankan bisa dilanjutkan, hal-hal yang banyak bermasalah bisa benahi oleh presiden presiden selanjutnya.”
Baca sambungan di halaman 2: Dibedakan Konstitusi