Inilah Kritik Muhammadiyah pada RUU Sisdiknas, Liputan Kontributor PWMU.CO Gresik Sayyidah Nuriyah.
PWMU.CO – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd mengatakan sikap Muhammadiyah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas, Ahad (3/4/22).
Dalam pandangan Muhammadiyah, kata Prof Mu’ti, RUU yang diusulkan itu belum memenuhi ketentuan UU No. 12 tahun 2011 dan UU No. 15 tahun 2019. “Banyak aspek yang berkaitan dengan perayaratan-persyaratan dalam UU itu yang belum dipenuhi RUU Sisdiknas,” ungkapnya.
“Kami menilai banyak sekali taarud (pertentangan) di dalamnya. Apalagi UU ini menggabungkan tiga UU yang sebelumnya. Yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Perguruan Tinggi,” imbuhnya.
Padahal kalau bicara UU itu, sambungnya, sekarang sudah ada UU Pesantren. Dia menegaskan, “Itu nggak mungkin bisa dipisahkan dari RUU!”
Prof Mu’ti juga menilai, RUU tersebut banyak irisannya dengan UU Pemerintah Daerah. Karena menyangkut kewenangan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah juga terkait kewenangan UU Aparatur Sipil Negara.
“Karena kependidikan dan banyak hal lain yang itu dalam konteks UU harus ada sinkronisasi!” ungkapnya.
Minta Dipending
Prof Mu’ti menyatakan, pihaknya memberi kepercayaan terhadap Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Memang meminta supaya RUU ini dipending karena belum memenuhi persyaratan!” imbuhnya.
Dia juga menyampaikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim BA MBA, “RUU ini tolong disiapkan sebaik-baiknya. Jangan sampai nanti baru diputuskan, kemudian langsung di judicial review.”
Karena ada UU baru diketok, sambungnya, langsung di judicial review dan kalah. “Termasuk sekarang UU Ikatan Keluarga Mahasiswa itu sudah disiapkan judicial review-nya padahal nomernya belum keluar,” ungkapnya.
“Begitu nanti nomernya keluar dan itu diundangkan, siap itu yang mau menggugat!” tegasnya.
Baca sambungan di halaman 2: Dua Kritik Muhammadiyah