Mandi Junub setelah Masuk Waktu Subuh, Sahkah Puasanya? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Puasa (shiam) merupakan ibadah dengan menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami istri mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat mengharap ridhA Allah SWT.
Kondisi normal pada umumnya ialah ketika hendak melaksanakan puasa seseorang melaksanakan sahur terlebih dahulu kemudian melanjutkan dengan shalat Subuh.
Namun bagaimana hukumnya jika seseorang masih dalam keadaan junub hingga waktu shubuh? Sahkah puasanya?
Sebagaimana telah dipahami bersama bahwa pada malam hari bulan Ramadhan Allah menghalalkan apa yang telah diharamkan pada siang harinya, sebagaimana tertera pada al-Baqarah ayat 187 berikut:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”
Tafsir al-Baqarah 187
Pada ayat di atas mengandung beberapa ketentuan. Pertama, dihalalkan berhubungan suami istri pada malam hari di bulan ramadhan.
Kedua, dihalalkan makan dan minum pada malam bulan Ramadhan.
Ketiga, waktu dihalalkannya berhubungan suami istri, makan dan minum adalah semenjak Maghrib hingga waktu fajar, di mana pada ayat di atas dinyatakan ‘hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar’.
Hal ini menunjukkan bahwa sampai menit terakhir sebelum datangnya fajar masih dihalalkan hal-hal yang memang dihalalkan di atas, termasuk berhubugan suami istri.
Dengan demikian wajar apabila seorang suami istri misalnya melakukan hubungan badan sebelum fajar. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa ketika fajar mereka masih dalam keadaan junub karena belum sempat melakukan mandi besar. Maka dengan logika ini seseorang yang junub hingga waktu fajar dan baru mandi ketika fajar kemudian puasa adalah masih dibenarkan.
Baca sambungan di halaman 2: Fatwa Tarjih