DPD IMM Jatim Siap Kawal UU TPKS, liputan kontributor PWMU.CO Muhammad Roissudin.
PWMU.CO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Timur mengapresiasi disahkanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR RI, pada Selasa 12 April 2022 lalu.
Ketua Bidang IMMawati DPD IMM Jawa Timur Faiz Azmi Fauzia, mengatakan setelah disahkannya undang-undang ini, langkah berikutnya adalah pengawalan UU TPKS.Menurutnya ada beberapa hal yang perlu dikawal yang meliputi penguatan kapasitas, baik pendamping korban, aparat penegak hukum, maupun petugas unit pelayanan terpadu.
Faiz menambahkan konten detail dari UU TPKS ini harus segera disosialisasikan dan disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga menjadi pengetahuan publik melalui penyelenggaraan sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya ini sangat penting dilakukan mengingat dalam perjalanan UU TPKS ini sejumlah kelompok juga sempat menentang RUU ini yang mereka sebut mendukung zina dan LGBT.
“Asumsi seperti ini harus dihilangkan dari masyarakat agar implementasi dari undang-undang ini dapat benar-benar terealisasi dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” jelas Faiz dalam keterangan tertulis Kamis (14/4/2022).
Awam soal UU Ini
Selain itu, sambungnya, kondisi masyarakat yang masih cenderung awam tentang UU TPKS harus menjadi fokus utama pemerintah dalam mensosialisasikan UU TPKS ini.
“Harapanya UU TPKS yang sudah disahkan ini harus menjamin proses hukum tindak kekerasan berjalan adil dan lancar serta mampu memastikan perlindungan bagi korban secara menyeluruh, termasuk dari orang-orang di lingkungan korban, serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual,” jelasnya.
Ketua yang membawahi Bidang Mahasiswa dan Keperempuanan ini juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat atas sampai disahkannya UU TPKS ini dalam mengupayakan terpenuhinya hak-hak pada korban kekerasan seksual dan mengurangi status Indonesia yang darurat kekerasan seksual.
Diketahui, tanggal 12 April 2022, DPR-R mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual, khususnya bagi kaum rentan, salah satunya perempuan.
Rancangan UU TPKS yang diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012 lalu sempat keluar-masuk dari prolegnas. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni