Hukum dan Denda Pasutri yang Behubungan Badan di Siang Hari Puasa Ramadhan, oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Puasa Ramadhan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam dan memiliki keutamaan dihapusnya segala dosa yang telah lalu jika dikerjakan dengan penuh keimanan dan mengharap ridhA Allah SWT.
Puasa selayaknya dikerjakan dengan penuh kesadaran diawali dengan niat sebelum datangnya fajar dan kehati-hatian terhadap hal-hal yang dapat membatalkannya maupun yang merusak pahalanya.
Setidaknya puasa dikatakan batal ketika seseorang melakukan dengan sengaja makan, minum, dan berhubungan badan.
Makan dan minum ketika puasa karena lupa masih menjadi hal yang dimaklumi. Hal ini setidaknya terekam dalam sebuah hadis:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda, ‘Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun alaih. HR Bukhari No 1933 dan Muslim No 1155).
Oleh karena itu, orang yang puasa lalu ia makan dan atau minum disebabkan ia lupa maka ia tidak perlu mengganti puasanya maupun membayar kafarat (denda), dan cukup meneruskan puasanya. Artinya puasanya tidak batal.
Demikian juga berhubungan badan suami istri (jimak) ketika puasa karena lupa. Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi SAW bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْر رَمَضَان نَاسِيًا فَلَا قَضَاء عَلَيْهِ وَلا كَفَّارَة (حسنه الألباني في صحيح ابن خزيمة).
“Siapa yang berbuka di bulan Ramadan dalam keadaan lupa, maka dia tidak wajib qadha dan kafarat.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih Ibnu Khuzaimah).
Para ulama menggunakan keumuman hadits ini bahwa ifthar (berbuka) dalam hadis ini mencakup makan, minum dan jimak.
Oleh karena itu jika jimak di saat puasa dilakukan karena lupa maka tidak ada qadha’maupun kafarat bagi pelakunya.
Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah An-Nawawi, Asy-Syafii, Abu Hanifa, Daud dan yang lainnya (baca: https://islamqa.info/id/answers/50041/hukum-orang-yang-berbuka-puasa-dalam-keadaan-lupa).
Adapun jimak yang dilakukan dengan kesadaran, bukan karena lupa, maka membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Baqarah ayat 187 ketika Allah SWT menghalalkan jimak bagi suami istri di malam Ramadhan dan mengiringinya dengan perintah menyempurnakan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari (Maghrib).
Hal ini mengandung konsekuensi jika jimak dilakukan antara waktu fajar sampai sebelum maghrib maka puasanya menjadi batal. Dengan demikian orang yang berjimak di siang hari puasa Ramadhan wajib meng-qadha’ puasanya di luar Ramadhan.
Baca sambungan di halaman 2: Kafarat Jimak di Siang Hari Ramadhan