Hukum Berenang saat Puasa oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Puasa merupakan ibadah yang mengandung beberapa ketentuan hukum di antaranya terkait dengan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Di dalam buku Fatwa Ramadhan, Prof Dr Syamsul Anwar MA menjelaskan setidaknya ada lima pembatal puasa.
Pertama, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menalan makanan, minum air, atau obat, atau juga beistinsyaq yang berlebihan sehingga air masuk ke dalam perut.
Kedua, muntah yang dilakukan dengan sengaja. Ketiga, mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa. Keempat berhubungan badan.
Kelima, keluarnya mani dengan sengaja (onani) dan mansturbasi, atau keluarnya mani karena berciuman atau bercumbu. (Fatwa Ramadhan, hal 93).
Hukum Berenang saat Puasa
Berenang merupakan salah atu olahraga air yang dilakukan dengan menggerakan badan di air, mengandalkan kaki dan tangan agar badan bisa mengapung di permukaan air.
Pada asalnya berenang hukumnya mubah. Berenang juga bukan termasuk hal yang membatalkan puasa seperti yang disebutkan di atas.
Lajnah Al-Ifta’ menjelaskan bahwa jika orang yang berenang punya sangkaan kuat bahwa air tidak akan sampai ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga, maka tidaklah masalah berenang pada siang hari bulan Ramadhan karena tidak adanya larangan mengenai hal tersebut. (baca: aliftaa.jo)
Terdapat sebuah hadis mengenai hal ini:
حدثني من رأى النبي صلى الله عليه وسلم في يومٍ صائفٍ يَصُبّ على رأسهِ الماءَ من شدّةِ الحرِّ أو العطَشِ وهو صائمٌ
“Telah diriwayatkan oleh orang yang melihat Nabi SAW pada hari yang panas mengguyur kepalanya dengan air karena panas atau haus yang sangat padahal beliau sedang berpuasa” (HR. An-Nawawi, ditakhrij oleh Imam Ahmad dan sanadnya dinilai shahih).
Hal inilah yang menjadi dasar para ulama bahwa tidak ada ikhtilaf (perselisihan pendapat tentang hukum) bagi orang yang berpuasa boleh menyiram air dan berendam di dalam air dan menyiram kepalanya.
Baca sambungan di halaman 2: Perlu Perhatikan Hal Ini