PWMU.CO– Ifthar Masjid al-Hijrah Perguruan Muhammadiyah Banyutengah Panceng Gresik dibiayai donatur dari Singapura.
Ifthar masjid ini diadakan setiap tahun di bulan Ramadhan. Dana ifthar berasal dari infak para jamaah. Salah satunya datang dari donatur luar negeri.
Seperti pada Jumat (15/4/22) lalu. Takmir menyelenggarakan ifthar dengan penyandang dana dari Singapura: Huda Education Services Singapore.
Ketua Takmir Masjid al-Hijrah, Syuhadak MPdI, mengatakan, lembaga pelayanan pendidikan Singapura ini secara rutin memberikan bantuan dana kegiatan Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Banyutengah.
“Bukan hanya untuk buka puasa bersama. Ketika Idul Adha juga menyalurkan bantuan hewan kurban. Ada juga bantuan dalam bentuk tunai untuk pembangunan madrasah atau masjid. Termasuk kegiatan ifthar saat ini,” katanya.
Adanya donatur dari Singapura ini tidak lepas dari peran alumni Perguruan Muhammadiyah Banyutengah Dr Muhajir MEd.
Perjalanan pendidikan anak asli Desa Banyutengah ini dimulai dari perguruan Muhammadiyah Banyutengah. Berlanjut ke Pondok Pesantren Modern Gontor.
Lalu meneruskan ke kampus negara jiran Internasional Islamic University Malaysia (IIUM) hingga meraih gelar doktor.
Saat pengenyam pendidikan di luar negeri ini, Sr Muhadjir yang sekarang dosen Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya ini banyak berinteraksi dengan kolega dari Malaysia dan Singapura. Salah satunya Ustadz Hakim.
Ustadz Hakim pendiri Huda Education Services Singapore yang rutin menjadi donatur bagi PRM Banyutengah Panceng Gresik.
Kegiatan ifthar Masjid al-Hijrah biasa dimulai pukul 4 setelah Ashar. Setelah jamaah berdatangan memenuhi ruangan masjid.
Terdiri dari berbagai kelompok umur, yang tua, muda, bahkan anak-anak. Baik pria maupun perempuan, semua hadir mengikuti kegiatan ifthar di masjid ini.
Kajian jelang berbuka disampaikan oleh Sukahar SAg. Isi ceramahnya menjelaskan perbagai perkara yang membatalkan ibadah puasa Ramadhan.
Menjelang sepuluh menit waktu berbuka, pembicara menawarkan pertanyaan kepada jamaah. Salah satu jamaah bertanya bagaimana cara mengganti puasa yang telah ditinggalkan.
Ustadz Sukahar menjawab, puasa yang ditinggalkan diganti di luar bulan Ramadhan sejumlah hari yang ditinggalkan. Bagi orang tua atau ibu menyusui, maka boleh diganti dengan membayar fidyah berupa makanan kepada fakir miskin.
Ini berdasarkan al-Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Penulis Anshori Editor Sugeng Purwanto