Akreditasi Klinik Itu Keniscayaan dan Mudah, liputan Slamet Hariadi kontributor PWMU.CO Lamongan.
PWMU CO – Akreditasi jangan ditolak, tapi cepat-cepat dijalankan. Dan semua orang bisa, karena akreditasi adalah ilmu katon. Yaitu ilmu yang tampak dan bisa dipelajari, bukan ilmu magic yang sulit dipelajari.
Hal itu disampaikan Dr dr Handayanto MM Lakesmas Munajati Lawang pada materi Menyongsong Akreditasi Klinik dan Mutu Pelayanan Kesehatan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan yang digelar di Rayz UMM Hotel Malang, Sabtu-Ahad (4-5/6/22).
Handayanto menjelaskan, intinya regulasi itu di terjemahkan dan dibuat regulasi internal, SK(surat keputusan), pedoman, atau panduan SOP lalu dijalankan.
Dia memberi apresiasi kepada peserta rakerda, karena dia belum pernah melihat ada klinik sekompak ini. Bisa kumpul semua membuat jejaring. Ini bagus sekali karena saling memudahkan. Istilahnya mencontoh tidak angel-angel (sulit-sulit).
Handayanto berpesan kalau mencontoh jangan copy paste, tapi ATM (amati, tiru,modifikasi). Yang susah itu kalau nama menggunakan klinik orang lain, sehingga surveyor paranoidmenemukan seperti itu klinik dianggap tidak sungguh-sungguh dan akan dicurigai. “Maka perlu tenaga yang mengedit dokumen-dokumen itu,” pesannya.
Permenkes No 9 Tahun 2014
Handayanto menegaskan, Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 tentang Klinik adalah upaya peningkatan mutu klinis akreditasi secara berkala. “Paling lama tiga tahun. Dan ini nanti kegiatan yang rutin, kalau sudah rutin, maka jangan tunda-tunda lagi dan berulang-ulang,” ucapnya.
Ia mengatakan, “Semakin Bapak-Ibu berproses semakin pinter, karena intinya apa? akreditasi hanya meningkatkan mutu pelayanan dan mengurangi risiko itu saja tidak ada lagi.”
Handayanto menambahkan mutunya itu berproses, mutu itu bisa abstrak, bisa mulai rendah sampai tinggi, sampai tinggi lagi.
Dia menceritakan zaman dulu pasien dimarahi dokternya orang mengaggap oh dokter ini niatnya apik: saya dimarahi saya lupa minum obat. “Tapi sekarang dimarahi dokter orang akan membawa pengacara, lo iya zamannya beda tidak boleh memarahi pasien seenaknya,”sindirnya
Baca sambungan di halaman 2: Mutu dan Biaya