PWMU.CO– Tips pilih hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) disampaikan drh Devi Kurniawan, Manajer Mini Cattle Farm Taman Prijek Laren Lamongan, Rabu (15/6/22).
Devi Kurniawan menjelaskan, meskipun Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi yang disebabkan virus ini tidak menular ke manusia tapi tetap waspada dan menjaga kebersihan dalam memilih daging..
”Menyajikan daging harus memenuhi syarat aman, sehat, utuh, dan halal disingkat ASUH,” kata alumnus MTs Muhammadiyah 4 Bulubrangsi Laren Lamongan ini.
Menjelang Idul Adha masyarakat yang berkurban masih bingung cara memilih hewan kurban yang bebas penyakit PMK. Devi Kurniawan memberikan tips pilih hewan kurban yang baik supaya aman, halal, dan higienis.
Saat membeli hewan kurban sapi atau kambing maka perhatikan berikut ini. Pertama, lihat hewan kurban dari depan, belakang, dan samping untuk memastikan fisik hewan tidak memilik gejala seperti mengeluarkan air liur berlebihan, luka pada mulut, lidah, hidung, dan kaki.
Kedua, memastikan hewan tidak pincang. Ketiga, coba beri makan rumput. Jika langsung dimakan menunjukkan hewan itu sehat.
”Keempat, cek apakah ada surat keterangan kesehatan hewan,” kata dokter hewan lulusan Universitas Airlangga ini.
Fatwa MUI
Devi Kurniawan juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Wabah PMK.
Jika di daerah tersebut sudah 100 persen terjangkit wabah PMK, kata Devi, mengacu pada Fatwa MUI tersebut, terdapat tiga hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK. Yakni sah, tidak sah, dan sedekah.
Jadi hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan seperti berikut.
1. Hewan kurban sah
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi
* lepuh ringan pada celah kuku
* kondisi lesu
* tidak nafsu makan
* keluar air liur lebih dari biasanya.
2. Hewan kurban tidak sah
Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Gejala klinis PMK kategori berat meliputi
* Lepuh pada kuku hingga kuku terlepas
* pincang hingga tidak bisa berjalan
* kurus karena terkena wabah PMK
3. Hewan kurban yang dianggap sedekah
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban. Jika disembelih hewan tersebut dianggap sebagai sedekah.
Daging Sehat
Devi juga memberikan langkah untuk penyajian daging yang aman, sehat. Utuh dan halal (ASUH).
Pertama, jika daging ingin disimpan maka jangan dicuci, tetapi dipotong-potong sesuai porsi sekali masak. Tempatkan ke packing box makanan kecil lalu dimasukkan chiller kulkas terlebih dahulu selama 24 jam baru dimasukkan freezer. Hal ini dilakukan agar pH daging tetap berada di bawah 6, sehingga dapat menginaktivasi virus PMK.
Kedua, apabila ingin langsung dimasak maka daging jangan dicuci, tetapi langsung direbus di air mendidih selama 30 menit, setelah itu bisa disajikan sesuai keinginan.
”Ketiga, jangan membuang sembarangan sisa potongan daging ataupun bahan asal hewan yang lain untuk menghindari terjadinya penularan,” tutur Devi, Ketua Bidang Kesehatan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD) IMM Jawa Timur.
Dia menambahkan PMK merupakan virus tipe A dari keluarga picornaviridae, dan genus Apthovirus yakni Aphataee epizootecae. Virus ini menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kambing, domba, kerbau, kuda.
Gejalanya, tutut Devi, seperti ada lesi pada mulut, lidah, hidung dan kaki diakhiri dengan lepasnya kuku. Kaki gemetar, nafas cepat disertai dengan hipersalivasi serta anorexsia, suhu mencapai 41derajat Celcius.
Di samping itu, tingkat penularan penyakit ini cukup tinggi yakni 90-100 persen sehingga tingkat kerugian yang ditimbulkan bagi peternak cukup tinggi, dengan risiko kematian tinggi di hewan muda. Tetapi untuk hewan dewasa tingkat kematian 1-5 persen. Jika penanganan tepat dilakukan dan penyakit ini tidak zoonosis sehingga tidak bisa menular ke manusia.
Penulis Maslahul Falah Editor Sugeng Purwanto