Bolehkah Kurban Diniatkan Juga sebagai Akikah, Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Kurban dalam bahasa arab disebut udhiyah (الأضحية) yang berarti menyembelih binatang pada pagi hari.
Sedangkan menurut istilah, kurban adalah beribadah kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya dan hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sesuai dengan ketentuan syara’ (hukum Islam).
Dasar pelaksanaan ibadah kurban di antaranya adalah al-Kautsar ayat 1-3:
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah momberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (al-Kautsar: 1-3)
Adapun—menurut KBBI, penulisan yang benar akikah—berasal dari kata aqqa (عقّ) yang berarti bulu hewan yang baru lahir. Akikah memilki pengertian menyembelih hewan sebagai ibadah kepada Allah SWT dalam rangka mensyukuri nikmat Allah atas kelahiran seorang anak.
Akikah dilaksanakan pada hari ke tujuh kelahiran anak. Hal ini berdasarkan hadis:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan akikahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lain)
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diakikahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan)
Baca selengkapnya di halaman 2: Bolehkah Kurban Diniatkan untuk Akikah?