PWMU.CO– Fortasi SMP Musix Ceria Surabaya didatangi Bhabinkamtibmas dari Polsek Karangpilang memberikan penyuluhan Stop Bullying dan Anti Kekerasan.
Acara berlangsung di halaman SMP Muhammadiyah 6 (SMP Musix) Jl. Kemlaten Baru Surabaya pada hari kedua, Selasa (19/7/2022).
Kegiatan diikuti oleh peserta siswa baru kelas 7 dan seluruh civitas akademika SMP Musix Ceria. Penyuluhan ini diadakan supaya siswa-siswi SMP Musix Ceria memahami batasan-batasan dalam bersenda gurau sesama teman sehingga tidak sampai melampaui batas yang masuk ke pasal bullying dan kekerasan.
Yulis Setikah, polisi Polsek Karangpilang sebagai pemateri menyampaikan bullying banyak bentuknya. Intinya berbuat yang tidak menyenangkan kepada orang lain.
Perempuan paro baya itu memberikan gambaran jika mengambil barang, maka masuk dalam kategori pencurian. Kena pasal 362 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.
”Selanjutnya apabila sudah sampai ke penganiayaan membuat cacat seumur hidup maka masuk pada pasal 351 KUHP dengan hukuman belasan tahun penjara,” ujar Yulis.
Perempuan berhijab itu berpesan kepada siswa dan siswi SMP Musix Ceria untuk selalu berbuat baik dan menjaga tata krama. Apalagi di era digital yang semakin krisis tata krama ini.
”Gunakanlah media sosial dengan bijak. Karena semua perbuatan sudah masuk dalam perundang-undangan,” pesan Yulis yang juga atlet nasional judo.
”Termasuk menyebarkan berita tidak benar, dan membahayakan orang lain juga bisa dipidanakan,” tambahnya.
Setelah selesai penyuluhan, acara Fortasi SMP Musix dilanjutkan dengan ikrar dan deklarasi Stop Bullying dan Anti Kekerasan. (*)
Penulis Yuliana Indarwati Editor Sugeng Purwanto