PWMU.CO – Agar Tak Terjadi Kriminalisasi Guru saat Mengajar. Guru harus tahu apa saja yang dianggap sebagai tindakan kriminal di lingkungan sekolah.
Selain itu guru juga harus paham bahwa dalam melaksanakan tugas kependidikannya, mereka memiliki payung hukum kuat, sebagai perlindungan dari tindakan-tindakan yang dianggap menyebabkan kriminalisasi.
“Bahwasanya guru juga memiliki perlindungan hukum yang kuat. Salah satunya, Kode Etik Guru Indonesia hasil Kongres XXI PGRI No: VI/Kongres/XXI/PGRI/2013.”
Demikian pemaparan Dr Yogi Prasetyo SPd SH MH—dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Jawa Timur—di SMK Muhammadiyah 1 Sumoroto (SMK Muhiso), Ponorogo, Sabtu (23/7/2022).
Dia menyampaikan hal itu dalam acara Sosialisasi Hukum bertema ‘Menghindari Kriminalisasi Guru dalam Tugas Pembelajaran di Sekolah’.
Acara yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Ponorogo ini diikuti oleh 65 orang guru dan karyawan sekolah Muhammadiyah se-Kabupaten Ponorogo.
Perlunya Komunikasi
Yogi menegaskan, walaupun mempunyau payung hukum yang kuat guru tidak boleh melakukan tindakan yang kurang baik terhadap anak didik.
“Tentunya harus ada keterlibatan antara pendidik dengan orangtua siswa agar selalu terjalin komunikasi yang baik,” ujarnya.
Jika terdapat komunikasi atau pemahaman yang baik antara guru, siswa, dan orangtua maka kekerasan di lingkungan sekolah minim terjadi. “Apa pun masalahnya jika tidak ada laporan atau ada yang melaporkan maka tidak akan mendapatkan proses,” ucap Yogi.
Dia menyampaikan, beberapa kasus kriminalisasi yang dialami oleh guru terjadi dalam proses kegiatan belajar dan mengajar (KBM). Hal ini disebabkan murid tidak mengikuti proses KBM dengan baik sehingga timbul emosi yang tanpa disengaja menimbulkan tindakan fisik yang dilakukan guru.
Selain hal tersebut masih banyak faktor penyebab kriminalisasi guru. Setidaknya ada lima hal yang bisa menjadi faktor adanya kriminalitas terhadap guru.
Pertama, pemahaman yang tidak utuh bagi orangtua dan siswa. Kedua, adanya kesalahpahaman. Ketiga, komunikasi yang tidak utuh antara fakta dan laporan siswa kepada wali murid.
Keempat, proses pembelajaran yang terganggu bisa mengakibatkan adanya tindakan kriminalitas. Dan kelima minimnya pemahaman orangtua.
Baca sambungan di halaient 2: Paham Hukum