PWMU.CO– Tim hukum Muhammadiyah dipimpin Dr Busyro Muqoddas menemui warga Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi untuk menangani sengketa tanah, Sabtu (30/7/2022).
Tim hukum Muhammadiyah terdiri Majelis Hukum dan HAM, Layanan Bantuan Hukum (LBH), dan LHKP (Lembaga Hukum dan Kebijakan Publik) PP Muhammadiyah. Mereka didampingi perwakilan PDM dan PD Pemuda Muhammadiyah Banyuwangi.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, hadir di tengah perjuangan para petani Pakel Banyuwangi untuk mendampingi warga yang bersengketa tanah dengan perusahaan.
”Kami ke sini karena perintah agama. Apa yang dialami warga menjadi keprihatinan bagi Muhammadiyah. Kami ke sini meneruskan silaturahmi KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asyari ke warga,” kata Busyro.
Sengketa Tanah Perkebunan
Sengketa tanah di Pakel berlangsung turun temurun sejak 1929. Di zaman kolonial itu warga mendapat izin pembukaan lahan dari Bupati Banyuwangi. Di zaman kemerdekaan tanah yang digarap diambil alih Perhutani. Kemudian PT Bumi Sari mendapat izin HGU (Hak Guna Usaha) dari Perhutani untuk kebun cengkih, kopi.
Tanah warga Pakel diklaim termasuk bagian HGU-nya. Akibatnya tanah yang digarap warga menjadi sengketa. Konflik memuncak tahun 2018. PT Bumi Sari melaporkan perusakan tanaman cengkih menyebabkan ratusan petani ditangkap polisi dituduh menyerobot.
PT Bumi Sari Maju Sukses memiliki sertifikat HGU tahun 1980 yang berlaku hingga tahun 2034. Luasnya 1.189,810 hektare berada di empat afdeling terletak di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Desa Pakel dan Desa Kluncing Kecamatan Licin.
Jika merujuk SK Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 13 Desember 1985, Nomor SK.35/HGU/DA/85, PT Bumi Sari disebutkan hanya mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 1189,81 hektar yang terletak di Kluncing dan Songgon.
BPN Banyuwangi juga menerbitkan surat nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018 yang menyatakan bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari.
Karena konflik ini, petani telah minta bantuan hukum dari lembaga manapun. Kini minta bantuan dan pendampingan hukum pada Muhammadiyah. Warga menuntut keadilan yang seadil-adilnya.
Hak Warga
Busyro mengatakan, tanah di dunia dan seisinya adalah milik Allah. Semua sumber daya adalah ciptaan Allah, bukan manusia. Rezeki di alam semesta ada yang bisa dinikmati dan ada juga yang belum diketahui.
UUD pasal 33 mengatur antara lain bahwa kekayaan alam yang ada di Indonesia, dikuasai oleh negara, untuk kepentingan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Artinya, lanjut Busyro, tanah, perkebunan, dan sebagainya itu kewajiban pemerintah untuk mengaturnya dengan UU yang menyejahterakan rakyat sepenuhnya, termasuk Pakel, Banyuwangi.
”Selanjutnya, negeri ini merdeka karena dua hal, yakni perjuangan orang tua kita dulu yang mayoritas islam, ulama-ulama banyak yang syahid dan karena izin Allah dengan adanya perjuangan ikhlas, karena izin Allah. Maka kalau kita baca UUD itu pembukaannya, dengan rahmat Allah maka kemerdekaan ini dinyatakan,” terang mantan Ketua KPK itu.
Menurut Busyro, kalau sekarang ada yang menjarah atau ‘memperkosa’ alam dan seisinya, itu adalah londo ireng. Sebagian itu adalah bangsa kita sendiri. Bangsa yang tidak pernah bersyukur. Hingga langkah-langkah dan pikirannya ingkar nikmat dan melupakan ayat-ayat suci.
Ia menyebut, setelah merdeka kita ini yatim piatu dan fakir miskin. Yatim piatu politik, fakir miskin politik. Politik itu jika dulu kita memperjuangkan tanah sekarang kita harusnya mendapatkan hak-haknya. Seusai dalil surah Al-araf ayat 179.
“Allah menguji hambanya yang beriman, yaitu dengan sabar. Itu berat, tapi Allah menghibur kita semua. Dan Allah menyukai dan membersamai orang yang sabar dengan ujian-ujian itu. Ujian itu perlu dihadapi dengan doa, tahajud, dan sebagainya. Dengan usaha-usaha yang benar,” ujarnya.
Busyro menyampaikan PP Muhammadiyah konsisten membela warga. “Saya akan memastikan PP Muhammadiyah, dilanjutkan PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) Banyuwangi untuk meneruskan silaturahmi dan berjuang membersamai warga Pakel,” tandasnya.
Penulis Yulia Febrianti Editor Sugeng Purwanto