Hukum Doa Bersama Lintas Agama; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Doa ialah suatu ibadah dalam rangka memohon dan meminta pertolongan kepada Allah SWT atas segala sesuatu yang diinginkan.
Doa berasal bahasa Arab “دعاء- دعوة- یدعو- دعا” da`ā-yad`ū-da`watan-du`ā’an yang artinya menyeru, memanggil, mengajak, mengundang, menjamu, memohon, dan lain sebagainya.
Belakangan ini muncul fenomena doa bersama lintas agama yang dilakukan di acara-acara tertentu yang melibatkan beberapa umat dari berbagai agama.
Kegiatan doa bersama lintas agama dilakukan dalam bentuk: “Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran.”
Di Indonesia sendiri pernah ada pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta setiap acara yang berlangsung di Kementerian Agama diisi oleh doa dari semua agama yang ada di Indonesia (https://nasional.kompas.com//menag-yaqut-minta-acara-kemenag-diisi-dengan-doa-dari-semua-agama.)
Sebenarnya MUI sendiri sudah pernah mengeluarkan fatwa terkait doa bersama lintas agama pada tahun 2005 (Munas MUI VII, 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M).
Pada intinya doa lintas agama adalah termasuk praktik bid’ah dan haram hukumnya jika pada saat giliran non-Muslim yang memimpin doa lalu umat Islam ikut mengamininya (https://suaramuslim.net/fatwa-mui-tentang-doa-bersama-beda-agama/)
Fatwa MUI mengenai haramnya doa bersama lintas agama tersebut sangat mendasar, mengingat doa merupakan salah satu bentuk ritual ibadah, sedangkan ibadah haruslah dilakukan sesuai contoh dari Rasulullah SAW.
Terdapat kaidah fikih yang disepakati oleh para ulama:
الأَصلُ فِي العِبَادَاتِ التَّحرِيم
“Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).”
Baca sambungan di halaman 2: Bid’ah