Jihad Fisabilillah dalam Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia; Kolom oleh Prima Mari Kristanto.
PWMU.CO – Pada paragraf pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tertulis kalimat: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
Akal sehat manusia manapun tidak menghendaki dijajah, meskipun sebagian manusia lain mengehendaki bahkan menjajah manusia atau bangsa lain sebagai kebutuhan.
Imperialisme yang dilanjutkan kolonialisme tanpa merasa bersalah melakukan aksinya dengan mengeksploitasi alam, manusia dan pasar bangsa lain selama ratusan tahun.
Paragraf pertama UUD 1945 melukiskan akal sehat para pendiri bangsa yang disampaikan untuk mengajak seluruh umat manusia menghapus penjajahan di atas dunia.
Paragraf kedua menyatakan kebahagiaan, paragraf ketiga memuat kalimat tauhid yang mengakui peran Tuhan dalam proses kemerdekaan yaitu: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.”
Paragraf keempat pernyataan pembentukan pemerintahan yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Naskah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai maklumat awal dan singkat sebagaimana tertulis dalam salah satu isinya, “Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
Naskah Proklamasi disusul dengan kelahiran UUD 1945 tepat satu hari sesudahnya sebagai kristalisasi akal sehat para pendiri bangsa yang menghendaki kemerdekaan bangsa Indonesia. Paragraf demi paragraf yang mendasari cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia bukan produk yang dihasilkan dari proses singkat, melainkan dari proses panjang cita-cita kemerdekaan sejak abad ke-16.
Sukarno, Hatta, Muhammad Yamin, Ki Bagus Hadikusumo, Abdul Kahar Muzakir, dan kawan-kawan yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah jauh-jauh hari memikirkan masa depan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.
Baca sambungan di halaman 2: Jihad Fisabilillah