Magang di BTM Mulia Babat, Inilah yang Lakukan Mahasiswa Umla, liputan kontributor PWMU.CO Lamongan Alfain Jalaluddin Ramadlan
PWMU.CO – Sebanyak tiga mahasiswa Program Studi (Prodi) S1 Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla) melaksanakan magang di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) Mulia Babat Lamongan.
Tiga mahasiswa tersebut, Alfain Jalaluddin Ramadlan, Nurul Lailatul Mumtahanah, dan Tsabita Izzatun Nadya ini menjalani program magang selama satu bulan, terhitung mulai 8 Agustus hingga 8 September 2022.
Dalam pembinaan dan pendalaman materi bersama Dewan Pengawas Syariah (DPS), Tholhah menyampaikan sebelum kita belajar tentang ekonomi syariah lebih dalam, maka kita harus paham terlebih dahulu tentang makna dari ekonomi dan syariah.
“Karena banyak orang-orang yang sudah belajar ekonomi syariah, tapi belum tahu makna dari ekonomi syariah,” katanya.
Dia memaparkan ekonomi merupakan segala hal yang berkenaan dengan pendapatan atau keuntungan. Sedangkan arti dari syariah yaitu aturan dari Allah dan Rasul-Nya serta Ijma dan Qiyas yang dibebankan kepada orang Islam, yang diambil dari al-Quran dan as-Sunnah.
Jadi, tegasnya, ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menerapkan ajaran al-Quran dan as-Sunnah atau syariat Islam dalam kegiatannya.
“Ini harus kita pahami, bukan sekadar dihafal saja, jika kita tidak paham maka akan bahaya bagi kita,” ujarnya.
Al-Quran dan Sunnah
Tholhah menjelaskan al-Quran merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril kepada umat manusia untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.
Al-Quran, lanjutnya, juga berisi tentang aturan mengenai segala aspek kehidupan dari Allah SWT yang diturunkan melalui Rasul-Nya.
“Sedangkan as-Sunnah merupakan segala ucapan, perbuatan, ketetapan dan Keinginan Rasul. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah al-Quran,” jelasnya.
Lantas, katanya, salah satu tujuan belajar ekonomi syariah yaitu untuk menghindari riba karena hukumnya haram dan dosa besar.
“Riba merupakan tambahan yang dipersyaratkan dalam pinjam meminjam,” jelasnya.
Karena masih banyak bank yang mempraktikkan sistem riba. Contohnya masih membolehkan adanya bunga bank.
Kemudian Tholhah mengutip hadits tentang larangan berbuat riba. “Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita.” (Shahih al-Bukhari no. 2034). (*)
Co-Editor Ichwan Arif. Editor Mohammad Nurfatoni.