Hukum Memperingati Maulid Nabi, Ini yang Boleh dan yang Tak Boleh; Kajian oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Maulid Nabi adalah peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriah. Kata maulid (المولد) dalam bahasa Arab mengandung makna kelahiran, tempat kelahiran, atau waktu kelahiran.
Pada dasarnya peringatan Maulid Nabi tidak ada perintahnya. Juga tidak ada larangannya. Hal ini sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid IV terbitan Suara Muhammadiyah, Cetakan Ketiga, halaman 271-274, majalah Suara Muhammadiyah No. 12 Tahun Ke-90 16-30 Juni 2005 dan juga di Suara Muhammadiyah No. 1 Tahun Ke-93 1-15 Januari 2008.
Oleh karena itu peringatan Maulid Nabi digolongkan ke dalam masalah ijtihadiah dan dihukumi mubah.
Adapun suatu amalan yang bersifat mubah bisa menjadi semata-mata mubah, bisa menjadi sunnah, bahkan wajib tergantung niat dan aktivitas yang mengiringi amalan tersebut. Juga bisa menjadi haram, jika ada niat yang tidak benar dan aktivitas haram yang mengiringinya.
Sebut saja misalnya dalam hal makan. Pada asalnya makan adalah mubah, tapi bisa menjadi wajib jika seseorang sudah dalam keadaan sangat lapar dan jika tidak makan justru akan menyebabkan sakit bahkan meninggal. Makan juga bisa menjadi haram jika dilakukan saat seseorang sedang berpuasa tanpa ada alasan syar’i untuk membatalkannya.
Maka demikian pula dalam mengadakan peringatan Maulid Nabi. Akan sangat bernilai jika peringatan itu diselenggarakan dengan tujuan-tujuan syar’i. Misalnya untuk meningkatkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, memberikan wawasan shirah nabawi, meningkatkan keilmuan, dan menebarkan syiar Islam.
Jika tujuan atau niat telah ditata sedemikian mulianya, maka kegiatan untuk mengisi peringatan Maulid Nabi pun bisa diselaraskan. Misalnya dengan mengadakan pengajian, diskusi, seminar, bakti sosial, dan kegiatan positif lainnya.
Sikap Majelis Tarjih
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun telah menegaskan bahwa dalam mengadakan peringatan Maulid Nabi jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas dasar kemaslahatan.
Adapun yang dimaksud dengan kemaslahatan di sini, adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dipandang perlu diselenggarakan tersebut harus mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad SAW.
Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan cara menyelenggarakan pengajian atau acara lain yang sejenis yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan Nabi saw. (Baca fatwa-tarjih-hukum-mengadakan-peringatan-maulid-nabi-muhammad-saw/)
Adapun yang dimaksud dengan perbuatan yang dilarang dalam peringatan Maulid Nabi menurut Majelis Tarjih, misalnya perbuatan-perbutan bid’ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad SAW secara berlebihan. Seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya.
Hal ini mengingat bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri telah menyatakan dalam sebuah hadis:
عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Umar RA, ia berkata: ‘Aku mendengar Nabi SAW bersabda: Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam bish shawab, (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni