PWMU.CO– Tujuh Panti Asuhan Muhammadiyah yang berdiri sejak zaman kolonial dan awal kemerdekaan hingga kini tetap eksis melayani anak yatim dan orang miskin.
Demikian disampaikan Ibnu Tsani, Sekretaris Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengungkap hasil pendataan AUM Sosial dihubungi Rabu (28/9/2022).
Dia menjelaskan tujuh Panti Asuhan Muhammadiyah tertua itu ada tiga di Jawa Timur, masing-masing satu di Jawa Tengah, DKI Jakarta, Lampung, dan Aceh Darussalam.
Berdasarkan urutan tahun berdiri, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Muhammadiyah Jombang Jawa Timur berdiri tahun 1928 adalah panti tertua.
Kemudian LKSA Keluarga Yatim Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, berdiri tahun 1930. LKSA Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, berdiri tahun 1934.
LKSA Muhammadiyah Tanah Abang DKI Jakarta berdiri tahun 1936. LKSA Muhammadiyah Cabang Pare Jawa Timur berdiri tahun 1938. LKSA Rumah Penyantunan Muhammadiyah Banda Aceh berdiri tahun 1943.
”Panti pertama yang berdiri setelah kemerdekaan adalah LKSA Budi Utomo Metro Lampung. Berdiri tahun 1946,” kata Ibnu Tsani.
Tujuh panti tersebut, kata dia, telah memiliki Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Amal Usaha yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
7.000 Anak Asuh
Rumah Yatim Muhammadiyah adalah nama awal yang disahkan oleh Hoofdbestuur Muhammadiyah dalam Rapat Anggota Istimewa Muhammadiyah pada 17 Juni 1920 atas usulan Muhammad Syudja’, Ketua Bagian Penolong Kesengsaraan Umum.
Menurut Ibnu Tsani sekarang dikenalkan nama keren Muhammadiyah Children Center. Pemerintah memakai nama LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak).
”Kita wajib bangga dan memberikan apresiasi kepada pengurus dan pengelola tujuh LKSA tersebut. Mereka mampu menjaga dan merawat warisan sejarah yang digagas oleh Kiai Syudja’. Tujuh LKSA sudah ada dan melayani sebelum dan sesudah Indonesia merdeka. Hal tersebut bukan pekerjaan mudah,” katanya.
Dia menjelaskan, data sementara pendataan hinggta 28 September 2022, jumlah pengelola AUM Sosial sebanyak 2.590 orang. Jumlah anak asuh yang disantuni oleh Muhammadiyah sejumlah 7.911 anak.
Jumlah AUM Sosial yang mengajukan surat keputusan sebanyak 193 panti. Ada 186 AUM Sosial telah memiliki surat keputusan, dan tujuh panti diverifikasi.
Ibnu membuat hitungan sederhana biaya makan dengan 7.000 anak asuh x @ Rp 10 ribu perhari x 30 hari, maka total uang berputar selama sebulan mencapai Rp 2,1 miliar. ”Angka yang fantastis, cerminan komitmen dan kontribusi Muhammadiyah untuk memajukan kesejahteraan anak,” ujar Ibnu Tsani.
Sosialisasi
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mewajibkan Amal Usaha Muhammadiyah-Aisyiyah memiliki Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Amal Usaha.
Majelis Pelayanan Sosial (MPS) melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Amal Usaha Sosial (AUMSos).
Ibnu Tsani menerangkan Sosialisasi dan Bimtek telah dilaksanakan di enam kota yaitu Bandung, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Jakarta, dan Mataram. Permohonan surat keputusan dilakukan secara online melalui https://pp.sk-aum.id/.
Editor Sugeng Purwanto