Kammil Spemdalas: Bahas Batasan Aurat dan Hikmahnya, liputan kontributor PWMU.CO Gresik Ichwan Arif
PWMU.CO – Aurat dan batasannya dibahas dalam kegiatan Kajian Muslim Milenial (Kammil) SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik Jawa Timur (Spemdalas), Jumat (30/9/22).
Guru al-Islam Chanif Ichsan SFil menyampaikan pengertian aurat adalah bagian tubuh dari manusia yang wajib ditutupi dan haram bila terlihat oleh orang lain kecuali oleh mahramnya.
“Dalil perintah menutup aurat disampaikan dalam Surat an-Nur ayat 30, Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” katanya di depan peserta putra di Masjid Taqwa Spemdalas.
Dia mengatakan dalil larangan melihat aurat orang lain. Seperti yang diriwatarkan HR Muslim 338, Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain. Batasan aurat laki-laki adalah di bawah pusar dan di atas kedua lutut.
Batasan Aurat Laki-Laki
Chanif Ichsan menjelaskan tujuan menutup aurat adalah terlihat berbeda dari makhluk lain, agama Islam adalah agama yang sempurna, terhindar dari dosa-dosa, sebagai ujian ketaatan, sebagai identitas seorang Muslim.
“Selain itu, bisa melindungi diri seorang, mencegah penyakit, dan dapat meningkatkan ketakwaan seorang hamba,” tambahnya.
Sedangkan untuk hikmah menutup aurat, lanjutnya, sebagai wujud kesadaran memiliki rasa malu, identitas orang yang memilki sopan santun dan budaya yang luhur, mencerminkan ketaatan seorang Muslim akan perintah Allah, menutup aurat memberikan rasa aman dan ketenangan.
“Hikmah lainnya juga sebagai cerminan orang yang memilki ketakwaan dan keimanan yang tinggi, melindungi tubuh dari kontak langsung dari suhu panas sinar matahari dan hawa dingin, dan melindungi tubuh dari lawan jenis,” katanya.
Hukum Masalah Aurat
Chanif Ichsan menyampaikan disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu, berikut adapun hukum masalah aurat laki-laki terdapat lima pendapat. Pendapat yang shahih adalah bahwa aurat laki-laki antara pusar dan lutut, dan pusar dan lutut tidak termasuk bagian dari aurat. Aurat laki-laki antara pusar dan lutut, dan pusar dan lutut tidak termasuk bagian dari aurat. Hal ini seperti yang disampaikan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu.
“Syaikh Abu Hamid berkata Imam Syafii menegaskan bahwa aurat laki-laki merdeka dan budak adalah antara pusar dan lutut dan pusar dan lutut bukan bagian dari aurat dalam kitab Al-Umm dan Imla. Kedua, pusar dan lutut bagian dari aurat.”
Ketiga, pusar bagian dari aurat, sementara lutut tidak. Keempat, sebaliknya, pusar bukan bagian dari aurat, sementara lutut termasuk aurat. Pendapat dikatakan Imam Rafii. Kelima, aurat laki-laki hanya kemaluna depan dan belakang saja. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni.