Hukum Harta Warisan untuk Anak Angkat dengan Notaris; Liputan Kontributor PWMU.CO Gresik Sayyidah Nuriyah. Editor Mohammad Nurfatoni.
PWMU.CO – Apakah orangtua angkat boleh memberikan semua harta kepada anak angkatnya dengan cara hibah? Harta warisannya sudah diatasnamakan anak angkat tersebut dengan notaris.
Pertanyaan salah satu peserta Abdul Ghofir itu muncul di ujung sesi tanya-jawab Kajian al-Jihadi Embun Pagi. Pengajian rutin ini digelar Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Godean, Yogyakarta, via Zoom, Ahad (2/10/22).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dr Abdul Jamil SH MH yang telah mengupas Hukum Waris Islam Indonesia tentang perolehan hak ahli waris itu langsung menjawabnya. “Dalam Islam tidak mengenal anak angkat. Jadi kalau ada anak angkat tidak dinasabkan maka tidak menjadi ahli waris,” ujar Jamil, sapaan akrabnya.
Adapun jalan keluarnya adalah diberi wasiat wajibah. Menurut Kompilasi Hukum Islam wasiat wajibah ialah wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat karena adanya suatu halangan syara.
Bagaimana kalau dia datang ke notaris lalu menghibahkan hartanya kepada sang anak angkat? “Akta notaris itu punya potensi untuk digugat oleh ahli waris yang lain,” tegas Jamil, lalu menambahkan, “Itu tidak boleh, itu bertentangan, karena wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga, termasuk hibah.”
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), kata Jamil, ini sudah diatur pasal 210. Alhasil, ada potensi digugat anak kandung atau saudaranya yang merupakan ahli waris karena merugikan ahli waris lainnya. Kasus seperti ini sudah pernah ia temui sebelumnya.
Segerakan bagi Harta Waris
Dalam forum itu, peserta lain Lilis Setiasih juga bertanya, bagaimana jika kedua orangtua meninggal dan belum membagi harta warisan. Jamil memahami, masih beredar anggapan masyarakat, membagi harta warisan itu tabu, padahal tidak. “Islam mengajarkan itu harus segera,” tuturnya.
Maka, dia menganjurkan untuk menggabungkan harta ayah dan ibu dan segera membagikannya. “Jangan ditunda-tunda! Kalau ditunda-tunda bisa memunculkan masalah baru seperti harta hilang, berkurang atau menyusut, harta itu tidak bisa dimanfaatkan ahli waris yang lain, atau disusul kematian ahli waris lainnya,” imbuhnya.
Di akhir kajian, Jamil kembali menekankan, setelah mengetahui ilmu waris itu, dia berharap jamaah mampu menerapkannya. “Kalau bisa, begitu ada kematian, setelah selesai urusan jenazah, maka segera selesaikan (perkara bagi warisan),” imbaunya.
Alumnus Universitas Indonesia itu lantas menuturkan, “Ingat, waris ini pasti terjadi dan akan dialami setiap orang karena berkaitan dengan kematian.”
Dia juga berpesan, “Mohon diamalkan, ini ilmu dan penting untuk kita semua. Karena Allah sudah memberi syariat ini, tentu harus kita jalankan sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT.” (*)