Ganti Menteri Ganti Kurikulum dan Lubang RUU Sisdiknas; Penulis Sayyidah Nuriyah, Kontributor PWMU.CO Gresik Editor Mohammad Nurfatoni.
PWMU.CO – Kehadiran Prof Dr Zainuddin Maliki MSI—Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan X Jatim Gresik- Lamongan—-pada Pengajian Ahad Pagi mengundang antusiasme jamaah Masjid At-Taqwa Wisma Sidojangkung Indah, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Ahad (2/9/2022).
Salah satu jamaah wanita bertanya, mengapa setiap ganti menteri pendidikan, selalu diikuti pergantian kurikulum pendidikan. “Padahal anak baru beradaptasi tapi sudah harus belajar dengan kurikulum yang baru lagi,” tanyanyanya.
Prof ZM–sapaan akrab narasumber–menyatakan, sebetulnya perubahan itu bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Di sisi lain, saat menteri melakukan perubahan itu harus dengan perhitungan bagus.
“Oleh karena itu, menteri kalau melakukan perubahan kurikulum kita minta ada naskah akademiknya. Dilakukan kajian, ada datanya, dianalisis apa kekuatan dan kelemahannya, maka solusinya apa,” terangnya.
Dia mengungkap, Menteri Pendidikan sekarang punya 22 episode perubahan. Namun banyak di antaranya tidak didasari naskah akademik yang baik.
Terakhir, contohnya, ada RUU Sisdiknas yang bikin ribut warga Indonesia. Salah satunya terkait kesejahteraan guru. “PAN menolak RUU ini dibahas di DPR karena masih banyak masyarakat yang melihat bolong-bolongnya RUU ini,” jelasnya.
Prof ZM bisa mengatakan demikian karena selain di Komisi X, dia juga mendapat tugas mengendalikan Undang-Undang di Badan Legislasi (Baleg).
Lubang RUU Sisdiknas
Di luar, lanjut Prof ZM, kini Menteri Pendidikan mengatakan, “Saya gagal menyejahterakan guru karena RUU-nya ditolak DPR. Jadi seolah DPR yang menghalangi Menteri Pendidikan menaikkan kesejahteraan guru. Ini menurut saya tidak benar, ini misleading!”
RUU yang disodorkan kepada DPR itu ada pasal 145 ayat 1 di pasal peralihan menyebutkan, guru yang selama ini mendapat tunjangan profesi karena punya sertifikat profesi tetap akan mendapat gaji. Menurutnya ini sudah betul.
Masalahnya, Prof ZM menilai ada yang tidak jelas di ayat 2 yang mengatakan, “Guru akan mendapat gaji/pengupahan sedikitnya sama dengan gaji/pengupahan saat undang-undang ini disahkan. Artinya, begitu disahkan, pemerintah bisa menggaji sama dengan yang diterima. Pemerintah boleh memberi yang sedikit itu. Kalau nggak ditambah juga nggak salah.”
Sayangnya, sang menteri mengatakan kepada masyarakat, “Yang belum sertifikasi pendidik atau belum dapat sertifikat profesi nggak usah antre lagi karena langsung akan diberi (tunjangan). Ini yang nggak masuk di draft (rencana) undang-undang!”
Bagi guru yang ANS mengikuti aturan pegawai negeri. Sedangkan yang tidak ASN, guru-guru akan digaji berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. “Undang-Undang ini mengatur buruh, berarti guru disamakan dengan buruh,” imbuhnya.
Prof ZM menegaskan, “DPR, khususnya kami partai PAN bukan menghalangi, justru (menyarankan), kalau memberi kesejahteraan guru, masukkan ke dalam undang-undang. Beri payung undang-undang.”
Prof ZM mengungkap, akhirnya setelah mereka mendapat koreksi dari banyak pihak, Menteri Pendidikan di podcastnya mengatakan ada skema baru tunjangan yang diberikan kepada guru setelah Rencana Undang-Undang Sisdiknas disahkan. Padahal, menurutnya, undang-undangnya dulu yang harus dibenahi. (*)