PWMU.CO – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) GKB Gresik memberangkatkan 214 orang penggembira menuju Muktamar Ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah di Solo, Jumat-Sabtu (18-19/11/2022).
214 warga Muhammadiyah dari GKB Gresik ini akan bergabung dengan 3 juta orang lainnya di lokasi Muktamar Solo.
Ketua PCM GKB Gresik Muhammad Jufri BE SSos, menuturkan momen muktamar ini akan memberikan kesan dan semangat serta pengalaman sendiri bagi peserta yang ikut.
Pasalnya, momen muktamar itu adalah momen satu kali dalam lima tahun. “Sehingga momen ini yang ditunggu-tunggu oleh warga Muhammadiyah,” tuturnya.
Ia melanjutkan, sebenarnya persiapan yang dilakukan oleh oleh PCM GKB Gresik dalam menyambut muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah ini sudah cukup lama dilakukan.
“Sudah hampir 3 tahun mulai sebelum pandemi tahun 2019 sudah kita persiapkan dan kita sudah survei sampai ke tempat yang akan kita gunakan saat ini di SMA Muhammadiyah PK Kotta Barat dan Alhamdulillah pada malam ini juga tercapai dan terlaksana,” ungkap Jufri — sapaannya.
Ia menyampaikan, selain di SMA Muhammadiyah PK Kottabarat, penggembira dari PCM GKB Gresik lainnya ditempatkan di asrama haji Donohudan, Ngemplak Jawa Tengah.
“Selanjutnya dalam rangka untuk mensukseskan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah ini, PCM GKB Gresik dengan semaksimal mungkin memberikan pemberangkatan dan pengabdian dengan gratis serta kita cukupi dengan beberapa fasilitas seperti rekreasi ke The Heritage Palace dan pusat oleh-oleh, mengunjungi pameran pendidikan kemudian memberikan fasilitas ambulans Lazismu GKB Gresik,” terang Jufri.
Ia pun menyampaikan, sebelum kembali ke Gresik rombongan penggembira dari PCM GKB gresik akan mengunjungi pameran pendidikan dari SMA Muhammadiyah 10 GKB (Smamio) Gresik di De Tjolomadoe.
Jufri berharap Muktamar Ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah ini sukses meriah dan benar-benar akan menghasilkan pemimpin yang makin memajukan Indonesia dan juga memberikan yang terbaik untuk ummat.
Penulis Novania Wulandari Editor Mohammad Nurfatoni
Discussion about this post